Langganan

Biar Kapok! Bapak Perkosa Anak hingga Hamil di Kemusu Boyolali Divonis 18 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 29 Desember 2023 - 12:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi dipenjara. (Freepik.com)

Esposin, BOYOLALI -- Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada DR, seorang bapak asal Kemusu, Boyolali, yang tega memperkosa anak tirinya selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan anak.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Boyolali, Kamis (28/12/2023). Hakim menyatakan DR terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Advertisement

Juru Bicara PN Boyolali, Dwi Hananta, saat diwawancarai Esposin, Jumat (29/12/2023), mengatakan hakim memvonis DR dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dwi mengungkapkan vonis terhadap bapak asal Kemusu, Boyolali, yang memperkosa anak tirinya tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menjelaskan hukuman tersebut menjadi vonis terberat dalam kasus perlindungan anak yang dijatuhkan PN Boyolali.

Advertisement

Dwi mengungkapkan vonis terhadap bapak asal Kemusu, Boyolali, yang memperkosa anak tirinya tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menjelaskan hukuman tersebut menjadi vonis terberat dalam kasus perlindungan anak yang dijatuhkan PN Boyolali.

Dwi menjelaskan aksi bejat DR ketahuan saat korban mengalami keputihan tidak berhenti lalu diperiksakan ke Puskesmas setempat dan ketahuan ternyata sedang hamil. Akhirnya, ditelusuri ternyata korban hamil akibat diperkosa bapak tirinya.

DR diketahui memperkosa anak tirinya berkali-kali selama tiga tahun, mulai korban berusia 12 hingga 15 tahun. Bahkan, korban sampai hamil dan telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat DR.

Advertisement

Hal yang memberatkan lainnya, tutur Dwi, adalah ternyata DR pernah dijatuhi pidana untuk kasus pemerkosaan di Pemalang. Selain itu, pemerkosaan tersebut menghancurkan masa depan korban.

Ia mengatakan akibat perbuatan bejat ayah tirinya, sang anak kini tidak bisa bersekolah lagi. Selain itu, Dwi mengatakan sekolah terdekat jaraknya sekitar 20 km sehingga keluarga tidak mampu membiayai jika sang anak hendak kembali bersekolah.

“Mereka [keluarga korban] tidak punya biaya untuk menyekolahkan anaknya. Otomatis putus sekolah. Ibu kandung korban juga hanya buruh serabutan. Kategori keluarga tidak mampu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif