Langganan

Berstatus ASN, Istri Rober dan Adhe Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 3 September 2024 - 18:40 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, KARANGANYAR--Istri pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rober Christanto dan Adhe Eliana cuti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya cuti di luar tanggunggan negara karena akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pengajuan cuti tersebut merujuk surat edaran Nomor 800/245 yang ditandatangani Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh terkait Netralitas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Memiliki Pasangan (suami/istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Legislatif.

Advertisement

Dalam surat tersebut, cuti bagi ASN yang akan mendampingi pasangannya maju Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pj Sekda menyampaikan bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/ istri) sebagai calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada. Dengan ketentuan diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan kepada masyarakat, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

Kemudian diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan. Selain itu tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada masa kampanye, serta tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah.

Advertisement

Pj Sekda Karanganyar juga menyampaikan bahwa ASN tersebut tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah. Serta, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangannya yang menjadi calon kepala daerah.

"Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/ negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan danmerugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada agar mengambil cuti di luar tanggungan Negara," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar Nur Aini Farida mengatakan saat ini tengah memproses pengajuan cuti tersebut. Istri Rober Christanto bekerja sebagai Kepala Puskesmas Jaten, sementara istri Adhe Eliana berdinas di Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengungkapkan akan melakukan, pengawasan terhadap netralitas ASN, Polri, dan TNI. Hal itu dilakukan lantaran dalam Pilkada Karanganyar ada dua istri dari pasangan bakal calon bertugas sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang berstatus ASN.

"Kami fokus di netralitas ASN, dan TNI Polri untuk kerawanan dalam pilkada. Kemudian juga netralitas camat, kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif