by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Rabu, 5 Januari 2022 - 19:50 WIB
Esposin, SOLO -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mengaku bakal melakukan evaluasi dan pembahasan ulang operasional mobil listrik wisata berkonsep taksi kuno bantuan dari Tahir Foundation.
Hal itu menyusul adanya masukan dan kritik yang menyebut pengoperasian mobil listrik tersebut berpotensi melanggar UU No 22/2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Evaluasi dan pembahasan ulang akan dilakukan guna mematangkan pemanfaatan mobil listrik itu.
Ihwal operasional dan layanan kepariwisataan yang sudah dilakukan pada libur Tahun Baru pada 1-2 Januari 2022, ia mengakui tiga rute yang ditawarkan cukup diminati masyarakat. Hal itu dilihat dari banyaknya peminat saat operasional perdana.
“Operasional baru sekali pada akhir pekan kemarin. Hari biasa seperti ini kan juga tidak beroperasi, jadi baru sekali dioperasikan," jelas Hari saat dihubungi Esposin, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Duh, Mobil Listrik Wisata Solo Berpotensi Langgar Aturan, Ini Alasannya
Ia menyebut ada kemungkinan mobil listrik ala taksi kuno itu hanya dioperasikan di Taman Balekambang atau kawasan wisata khusus di Solo sehingga lebih aman. “Tapi ini baru mungkin, makanya dirapatkan dulu.”
Seperti diinformasikan, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyoroti operasional mobil listrik bergaya klasik atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo.
Menurut Djoko, beroperasinya mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo itu berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca Juga: Tarif Rp20.000, Mobil Listrik ala Taksi Kuno Solo Hanya Jalan di 3 Rute
Potensi pelanggaran juga muncul dari belum dilakukannya uji tipe terhadap mobil listrik bergaya klasik itu. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Baca Juga: Seharga Rp1,4 M, Mobil Listrik Wisata di Solo Gagal Jalan karena Hujan
Uji tipe yang dimaksud terdiri dari pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya. Sesuai UULAJ, pelanggaran atas Pasal 50 ayat (1) itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 277 UULAJ, yakni penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta.
“Dulu saat Pak Jokowi sebagai wali kota dan mengajukan uji tipe mobil Esemka harus mengulang setidaknya tiga kali baru dinyatakan lulus oleh Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” imbuhnya.