Langganan

Berkontribusi Besar, 50 Wajib Pajak di Soloraya Dapat Penghargaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:26 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah wajib pajak mengikuti kegiatan tax gathering yang dikemas dalam bentuk talkshow bertajuk Ngobrass: Ngobrol Bersama Sore sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara, di Lorin Hotel Solo, Selasa, 23/7/2024). (Istimewa/DJP Jateng II)

Esposin, SOLO--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta memberikan penghargaan kepada 50 wajib pajak sebagai kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2023.

Penghargaan tersebut diberikan saat tax gathering yang dikemas dalam bentuk talkshow bertajuk Ngobrass: Ngobrol Bersama Sore sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara, di Lorin Hotel Solo, Selasa (23/7/2024).

Advertisement

Selain diikuti oleh wajib pajak KPP Madya Surakarta terpilih yang memperoleh penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, acara ini juga dihadiri para pejabat eselon III di wilayah Soloraya. Acara tersebut menghadirkan suasana santai namun informatif bagi para wajib pajak.

"Acara Ngobrass ini merupakan wadah bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak atas kepatuhan dan kontribusinya. Kami juga ingin membangun komunikasi yang lebih erat dengan para wajib pajak dalam suasana yang lebih santai dan akrab," ungkap Kepala KPP Madya Surakarta, Yunus Darmono, dalam siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (25/7/2024).

Advertisement

"Acara Ngobrass ini merupakan wadah bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak atas kepatuhan dan kontribusinya. Kami juga ingin membangun komunikasi yang lebih erat dengan para wajib pajak dalam suasana yang lebih santai dan akrab," ungkap Kepala KPP Madya Surakarta, Yunus Darmono, dalam siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (25/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan peran vital pajak dalam kemajuan bangsa. Menurutnya, kontribusi wajib pajak sangat penting bagi pembangunan negara. Oleh karena itu, komunikasi menjadi hal yang penting.

"Melalui acara ngobrol bersama antara wajib pajak dan petugas pajak kita bisa membangun hubungan yang semakin baik, cair dan egaliter,” jelas Yustinus.

Advertisement

Akan ada perubahan dibeberapa proses bisnis yang bertujuan untuk transparansi, kemudahan, otomasi dan digitalisasi. Tentu saja, sambung dia, reformasi perpajakan akan berdampak pada wajib pajak, tidak hanya internal DJP.

"Kami harap wajib pajak dapat segera beradaptasi juga dengan perubahan tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Optimistis Target Tercapai

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebut saat ini perkembangan ekonomi masih pesat. Sampai dengan pertengahan 2024 pertumbuhan Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai 11,9%.

"Terima kasih atas kontribusi dan dukungan wajib pajak selama ini, optimistis target Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat tercapai kembali,” ungkap Slamet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti,  menambahkan pada pertengahan Agustus, Tim Edukasi Core Tax akan mulai terjun untuk mengedukasi wajib pajak yang akan dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Target utama pada masa ini adalah wajib pajak besar, di tingkat KPP Madya terdiri atas 250 wajib pajak. Wajib pajak akan dibuatkan aplikasi simulasi interaktif untuk masa percobaan tersebut.

Dwi menerangkan data akan disediakan dalam bentuk dummy agar masa percobaan ini tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dan data berjalan bagi wajib pajak.

“Saat Core Tax dimulai, wajib pajak akan memiliki menu Tax Account Management [TAM]. Ini semua untuk memudahkan wajib pajak,” kata dia.

Dwi mengingatkan kepada wajib pajak untuk berhati-hati apabila menerima segala bentuk phising/penipuan. Dia menyebut banyak sekali bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP di era digitalisasi saat ini.

Pihaknya berharap wajib pajak dapat selalu waspada dan selalu mengkomunikasikan hal tersebut dengan KPP atau melalui saluran pengaduan DJP.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif