Langganan

Belum Punya IMB, Pembangunan Hartono Trade Center Terancam Disetop - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Farid Syafrodhi Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 26 November 2012 - 19:21 WIB

ESPOS.ID - Konsep Hartono Trade Center di Solo Baru. Pembangunan salah satu proyek properti ini sementara dihentikan Satpol PP Sukoharjo karena masalah perizinan. (hildalexander.com)

Konsep Hartono Trade Center di Solo Baru. Pembangunan salah satu proyek properti ini sementara dihentikan Satpol PP Sukoharjo karena masalah perizinan. (hildalexander.com)

SUKOHARJO — Hartono Trace Center (HTC) yang berada di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam dihentikan pembangunannya. Pasalnya pembangunan HTC belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi yang dihimpun Espos, penutupan dilakukan oleh Satpol PP Sukoharjo mulai Senin (26/11/2012). Penutupan dilakukan pada pintu masuk sebelah utara agar tidak ada lagi truk pengangkut material yang masuk ke lokasi tersebut. “Kami akan menyegel dua pintu masuk, baik di sebelah utara maupun selatan, mulai hari Selasa [27/11/2012],” ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Herdis K Wijaya.

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Karena pintu masuk disegel, maka semua kendaraan proyek tidak boleh masuk dan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum pihak HTC mengantongi IMB.

Herdis menambahkan, pada 21 Juli 2012 lalu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo telah megeluarkan surat peringatan pertama agar pihak HTC mengurus IMB. Karena tidak ada tanggapan, maka DPU mengeluarkan surat peringatan kedua pada 9 Agustus 2012 lalu. Karena masih tidak ditanggapi, maka pada 27 Agustus lalu keluar surat peringatan ketiga.

“Kalau masih ada pelanggaran, maka nanti akan keluar surat perintah pembongkaran. Kalau masih diabaikan lagi, maka ada penetapan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo,” ungkapnya. Setelah didatangi Satpol PP, sambungnya, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan penghentian pekerjaan pembangunan. Surat tersebut ditandatangani oleh pelaksana proyek, Arief Prastawa. Intinya, kata dia, pihak kontraktor meminta waktu untuk tetap melanjutkan pekerjaan hari Senin (26/11/2012) hingga pukul 22.00 WIB. Pihak kontraktor menyanggupi untuk melanjutkan pembangunan lagi setelah mendapatkan IMB dari dinas terkait.

Advertisement

Menurut Herdis, saat ini pihak HTC tengah mengurus ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ijin AMDAL itu, kata dia, sebagai persyaratan untuk mendapatkan IMB. “Katanya mereka tinggal mendapatkan tanda tangan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo,” ujar Herdis.

Saat dimintai konfirmasi, General Manager HTC, Eko Swasono, mengatakan bahwa untuk mengurus IMB diserahkan ke pihak pelaksana proyek pembangunan HTC. “Kami hanya mengurus di HTC Mall. Sedangkan untuk perizinan IMB kami serahkan semuanya ke pelaksana proyek,” ujar Eko saat dihubungi Esposin.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif