Langganan

Belasan ribu rumah belum ber-IMB, Pemkab gelar pemutihan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 10 Januari 2010 - 16:28 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sukoharjo (Espos)--Kantor Pelayanan Perizinan (KKP) akan melakukan pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah warga yang didirikan sebelum 1994. Kebijakan ini dilakukan lantaran KPP menengarai belasan ribu rumah warga yang berada di wilayah pinggiran masih belum ber-IMB.

Catatan KPP menyebutkan, rumah-rumah yang belum ber-IMB kebanyakan ada di tiga kecamatan yaitu Bulu, Weru serta Gatak. Ditengarai KPP, separo lebih dari rumah yang tercatat di wilayah-wilayahh tersebut belum mengantongi IMB lantaran kesadaran masyarakat yang masih minim. Kegiatan ekonomi yang tidak begitu berkembang seperti layaknya kota diperkirakan juga menjadi faktor pemicu rendahnya kontribusi retribusi IMB di wilayah pinggiran.

Advertisement

Kasi Evaluasi dan Pelaporan KPP, Rini Indriati didampingi staf yang mengurus IMB, Ragil mengatakan, pada 2010 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan kebijakan pemutihan IMB bagi penduduk yang rumahnya didirikan sebelum 1994.

“Kebijakan pemutihan IMB dilakukan selain untuk memberikan kepastian hukum untuk rumah warga juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi seperti yang sudah menjadi keputusan Pemkab, pemutihan hanya untuk rumah yang didirikan sebelum 1994 termasuk juga yang didirikan pada 1994. Rumah baru atau yang didirikan sesudah 1994 tidak masuk kategori pemutihan sehingga harus mengurus IMB baru,” jelas Rini ketika dijumpai Esposin, Sabtu (9/1).

Rini menambahkan, tiga kecamatan menjadi sasaran KPP dalam program pemutihan IMB yaitu Nguter, Weru dan Gatak.

Advertisement

“Kami perkirakan separuh lebih rumah yang ada di tiga kecamatan itu termasuk bangunan lama dan belum ber-IMB. Oleh sebab itu, kami harap dengan adanya pemutihan ini warga tidak enggan lagi mengurus IMB,” tandasnya.

Masih terkait IMB, Rini menambahkan, dari sudut pandang warga pinggiran memang belum begitu dibutuhkan. Lain dengan kondisi di kota, misalnya ketika ingin menjual atau mengontrakkan rumah, wajib disertakan pula IMB-nya. aps

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pemutihan Rumah IMB Pemkab
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif