Langganan

Begini Isi Surat Pemecatan Bendes Soka yang Tinggalkan Tugas 1,5 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ponco Suseno  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 18 Februari 2022 - 21:13 WIB

ESPOS.ID - Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bendahara Desa (Bendes) alias Kepala Urusan (Kaur Keuangan) Soka, Kecamatan Karangdowo, Aprika Susanti, di balai desa setempat, Jumat (18/2/2022) pagi. (Istimewa)

Esposin, KLATEN—Pemerintah Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Klaten, memberhentikan dengan tidak hormat Bendahara Desa (Bendes) alias Kepala Urusan (Kaur Keuangan) Soka, Aprika Susanti, Jumat (18/2/2022) pagi.

Pemberhentian Aprika Susanti tidak dengan hormat lantaran dinilai melalaikan tugas hingga 90 hari berturut-turut. Jika ditotal, Aprika Susanti tidak masuk kerja selama 1,5 tahun.

Advertisement

SK pemecatatan Aprika Susanti berupa surat keputusan Kepala Desa (Kades) Soka bernomor 18/ 2022. SK tersebut dibacakan Sunarwanto selaku sekretaris desa (Sekdes) Soka. Setelah dibacakan, giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soka, Sinung menyerahkan SK ke Aprika Susanti.

Baca Juga: Tinggalkan Tugas 90 Hari Beruntun, Bendahara Desa Soka Klaten Dipecat

Advertisement

Baca Juga: Tinggalkan Tugas 90 Hari Beruntun, Bendahara Desa Soka Klaten Dipecat

Surat pemecatan Aprika Susanti berisi tiga poin, yaitu:

1 Memberhentikan dengan tidak hormat Saudari Aprika Susanti dari jabatan Kaur Keuangan Desa Soka, Kecamatan Karangdowo. 2 Kepada yang bersangkutan diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama mengabdikan diri kepada Pemdes Soka, Kecamatan Karangdowo. 3 Keputusan Kades ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Advertisement

Pemecatatan Aprika Susanti selaku Bendes Soka disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Karangdowo dan para tokoh masyarakat di 8 RT dan 4 RW di Desa Soka. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Aprika Susanti yang menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Bendes.

"Ya, hari ini ada pemberhentian Bendes Soka. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Alasannya, yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa keterangan. Yang bersangkutan itu merasa sudah tidak nyaman bekerja. Lama meninggalkan tugasnya secara berturut-turut itu mencapai kurang lebih 90 hari. Tapi jika ditotal seluruhnya, bisa mencapai 1,5 tahun [meninggalkan tugas, baik berturut-turut atau pun tidak]," kata Kepala Dusun (Kadus) I Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Subana, kepada Esposin, Jumat (18/2/2022) siang.

Hal senada dijelaskan Kepala Desa (Kades) Soka, Kecamatan Karangdowo, Sri Mawarni. "SK pemberhentian dari pemdes, berdasarkan rekomendasi camat [Karangdowo]," kata Sri Mawarni.

Advertisement

Baca Juga: Perangkat Desa Klaten Rugi Digaji Setara PNS IIA, Kok Bisa?

 

Polemik

Aprika Susanti pernah berpolemik dengan Sri Mawarni, Mei 2021. Sri Mawarni, di antaranya menilai Aprika Susanti sebagai pribadi yang arogan. Waktu itu, Aprika Susanti tak masuk kerja selama 40 hari tanpa keterangan apa pun.

Di sisi lain, tudingan Sri Mawarni itu dibantah keras oleh Aprika Susanti. Aprika Susanti balik menuding justru Kades Soka, Sri Mawarni, telah menunjuk hidungnya sendiri sebagai seorang yang sok kuasa dan arogan.

Advertisement

Sebelum muncul polemik itu, puluhan anggota Polres Klaten mendadak berjaga dan bersiaga di depan Kantor Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Selasa (25/5/2021) pukul 09.00 WIB. Aksi penjagaan ekstra ketat itu dilakukan menyusul adanya informasi kedatangan puluhan orang asal desa setempat ke kantor desa.

Baca Juga: 7.332 Peserta Bertahan Ikuti Seleksi Perangkat Desa Klaten

Kehadiran para warga ingin menanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa sekaligus penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang perangkat desa (perdes) setempat. Belakangan diketahui, warga yang datang ke kantor desa hanya dilakukan dua orang perwakilan. Masing-masing, Slamet Darsono dan Atok Supriyadi.

 

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif