Langganan

Bawaslu Solo Telusuri Dugaan Bagi-bagi Sembako oleh Kontestan Pilkada 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 12 September 2024 - 21:13 WIB

ESPOS.ID - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mulai menelusuri informasi dari masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako oleh calon kontestan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancarai Esposin, Kamis (12/9/2024), mengatakan ada masyarakat yang mengadukan hal itu kepada Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.

Advertisement

“Ada informasi dari masyarakat, dan penanganannya tentu berbeda. Informasi ini dari salah satu tim hukum salah satu bakal calon ya, lewat Whatsapp [WA] kepada Ketua Bawaslu Solo dua hari lalu,” tutur dia.

Poppy menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu, Bawaslu Solo melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah. Dari rapat pleno itu diputuskan Bawaslu Solo untuk melakukan penelusuran.

Advertisement

Poppy menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu, Bawaslu Solo melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah. Dari rapat pleno itu diputuskan Bawaslu Solo untuk melakukan penelusuran.

“Pleno untuk menentukan adanya informasi dari masyarakat ini akan dilanjutkan ke penelusuran atau tidak. Pleno Bawaslu Solo sudah dilakukan kemarin dan keputusannya melakukan penelusuran,” urai dia.

Poppy menjelaskan tahap penelusuran berjalan selama tujuh hari ke depan. Dalam penelusuran tersebut Bawaslu Solo dapat meminta keterangan untuk mencari data, informasi, serta bukti-bukti yang dibutuhkan.

Advertisement

Data, keterangan, dan bukti-bukti tersebut, menurut Poppy, bisa dikumpulkan dari petugas Panwascam dan Panwaskel. Utamanya para petugas di wilayah yang diduga ada kegiatan bagi-bagi sembako itu.

“Proses ini selama tujuh hari. Setelah tujuh hari nanti akan dimasukkan dalam Form A Hasil penelusuran. Dari situ akan diputuskan apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi atau kah tidak ada,” sambung dia.

Menurut Poppy, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu administratif, kode etik dan pidana, serta pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri. Pelanggaran yang terakhir tidak menjadi kewenangan dari Bawaslu Solo.

Advertisement

Sehingga bila itu nanti yang terjadi, Bawaslu Solo akan meneruskan kesimpulannya kepada pihak yang berwenang. “Sedangkan bila ternyata tidak ditemukan dugaan pelanggaran berarti ya sudah klir,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif