by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 12 September 2024 - 21:13 WIB
Esposin, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mulai menelusuri informasi dari masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako oleh calon kontestan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancarai Esposin, Kamis (12/9/2024), mengatakan ada masyarakat yang mengadukan hal itu kepada Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
“Ada informasi dari masyarakat, dan penanganannya tentu berbeda. Informasi ini dari salah satu tim hukum salah satu bakal calon ya, lewat Whatsapp [WA] kepada Ketua Bawaslu Solo dua hari lalu,” tutur dia.
Poppy menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu, Bawaslu Solo melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah. Dari rapat pleno itu diputuskan Bawaslu Solo untuk melakukan penelusuran.
Poppy menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu, Bawaslu Solo melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah. Dari rapat pleno itu diputuskan Bawaslu Solo untuk melakukan penelusuran.
“Pleno untuk menentukan adanya informasi dari masyarakat ini akan dilanjutkan ke penelusuran atau tidak. Pleno Bawaslu Solo sudah dilakukan kemarin dan keputusannya melakukan penelusuran,” urai dia.
Poppy menjelaskan tahap penelusuran berjalan selama tujuh hari ke depan. Dalam penelusuran tersebut Bawaslu Solo dapat meminta keterangan untuk mencari data, informasi, serta bukti-bukti yang dibutuhkan.
Data, keterangan, dan bukti-bukti tersebut, menurut Poppy, bisa dikumpulkan dari petugas Panwascam dan Panwaskel. Utamanya para petugas di wilayah yang diduga ada kegiatan bagi-bagi sembako itu.
“Proses ini selama tujuh hari. Setelah tujuh hari nanti akan dimasukkan dalam Form A Hasil penelusuran. Dari situ akan diputuskan apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi atau kah tidak ada,” sambung dia.
Menurut Poppy, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu administratif, kode etik dan pidana, serta pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri. Pelanggaran yang terakhir tidak menjadi kewenangan dari Bawaslu Solo.
Sehingga bila itu nanti yang terjadi, Bawaslu Solo akan meneruskan kesimpulannya kepada pihak yang berwenang. “Sedangkan bila ternyata tidak ditemukan dugaan pelanggaran berarti ya sudah klir,” kata dia.