Langganan

Baru Sepekan Tilang Manual, Satlantas Boyolali Sita 30 Motor Berknalpot Brong - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 1 Februari 2023 - 17:31 WIB

ESPOS.ID - Anggota Satlantas Polres Boyolali menghentikan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ketika berpatroli pada Kamis (26/1/2023). (Istimewa/Satlantas Polres Boyolali)

Esposin, BOYOLALI -- Pelaksanaan tilang manual bagi pelanggaran aturan lalu lintas di Boyolali baru berjalan sepekan, namun Satlantas Polres Boyolali telah berhasil mengamankan 30 sepeda motor berknalpot brong. Pelaksanaan tilang manual dimulai sejak pekan keempat Januari 2023.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, mengungkapkan pelaksanaan penilangan secara manual dimulai pada pekan keempat Januari karena pada pekan I-II digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Advertisement

“Untuk sementara data yang kami kumpulkan untuk pengendara knalpot brong yang ditilang itu ada sekitar 30 kendaraan. Ini artinya banyak masyarakat masih menggunakan knalpot brong,” ujarnya saat ditemui wartawan di Boyolali, Rabu (1/2/2023).

Herdi mengungkapkan penerapan tilang manual bukan berarti Satlantas Polres Boyolali senang untuk menilang masyarakat. Namun, tindakan tersebut sebagai contoh untuk masyarakat lain di Boyolali bahwa polisi sekarang sedang menindak berknalpot brong.

Advertisement

Herdi mengungkapkan penerapan tilang manual bukan berarti Satlantas Polres Boyolali senang untuk menilang masyarakat. Namun, tindakan tersebut sebagai contoh untuk masyarakat lain di Boyolali bahwa polisi sekarang sedang menindak berknalpot brong.

Maka, harapnya, pengguna knalpot brong segera mengganti knalpot mereka menjadi standar. Lebih lanjut, ia mengungkapkan Satlantas Polres Boyolali menggunakan sistem hunting pada pagi dan sore hari.

Ketika anggota berpatroli dan menemukan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong maka akan langsung dihentikan untuk proses tilang manual. “Titik-titiknya di mana enggak akan saya kasih tahu karena kalau saya kasih tahu, masyarakat nanti berpikir oh kalau saya ke sana bahaya, bakal kena razia knalpot brong. Jadi titiknya saya rahasiakan karena akan mengganggu sistem hunting kami,” ujarnya.

Ancaman Hukuman bagi Pemakai Knalpot Brong

Herdi mengungkapkan sistem hunting pada tilang manual dilakukan Satlantas Polres Boyolali secara diam-diam sambil mencari ke daerah-daerah yang banyak ditemui pengguna knalpot brong. Ia mengungkapkan pelanggar knalpot brong akan ditilang dan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Advertisement

Selain temuan motor berknalpot brong, Herdi mengungkapkan terdapat beberapa penemuan pelanggaran kasatmata di Boyolali seperti truk yang over dimension over load (ODOL). Lalu ada pengemudi di bawah umur dan juga pelanggaran arus lalu lintas. Ia berharap dengan pelaksanaan tilang manual dapat membuat masyarakat kembali tertib dan tidak menyepelekan masalah kepatuhan lalu lintas.

“Kita semua tahu, kecelakaan itu dimulai dari pelanggaran. Misal juga knalpot brong selain menimbulkan suara bising, juga menimbulkan behaviour pengemudinya. Karena ketika pakai knalpot brong mereka merasa seperti pembalap kemudian kebut-kebutan dan dapat menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Senada, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan jajarannya sepakat untuk memberantas knalpot brong. Menurutnya, knalpot brong selain menimbulkan suara bising juga meresahkan karena pengemudinya cenderung ugal-ugalan.

Advertisement

Ia mengatakan jajarannya akan terus menerus melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong. "Yang paling banyak itu dikendarai oleh anak-anak muda,” katanya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif