Langganan

Bagian Organisasi Setda Tak Solutif Respons Aduan Warga, Gibran Turun Tangan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 19 Juli 2023 - 22:03 WIB

ESPOS.ID - Tangkapan layar Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). (Istimewa)

Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kurang puas dengan kinerja jajaran Pemkot Solo. Bahkan Gibran hendak turun tangan memberikan solusi bagi warga yang mengeluhkan jam pelayanan Pemkot Solo.

Hal itu disampaikan Gibran melalui akun Twitter-nya @gibran_tweet, Kamis (19/7/2023) malam. Gibran membuat kutipan Tweet merespons akun Twitter Pemkot Solo @PEMKOT_SOLO yang menjelaskan aduan warga melalui pengguna @Msidiqprasetyo.

Advertisement

“Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae,” jelas Gibran.

Adapun pengguna @Msidiqprasetyo membuat aduan mengurus surat-surat untuk kepegawaian/karyawan. Pengguna @Msidiqprasetyo kesulitan mendapatkan waktu yang pas untuk mengurus surat.

Menurut dia, layanan Pemkot Solo Jumat sampai pukul 11.00 WIB; Sabtu dan Minggu libur. Sementara pengguna @Msidiqprasetyo Senin sampai Jumat bekerja. “Wancine jumat rodo longgar malah tutup,” jelas dia.

Advertisement

Pengguna @Msidiqprasetyo membuat aduan itu dengan menyebut @gibran_tweet dan @PEMKOT_SOLO, Jumat (14/7/2023) pukul 13.00 WIB. Pengguna @Msidiqprasetyo mengaku warga Kecamatan Jebres, Solo. Aduan itu diteruskan @PEMKOT_SOLO melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Bagian Organisasi pada Setda Kota Solo merespons aduan tersebut melalui ULAS. Namun, admin Bagian Organisasi menjawab aduan itu dengan mengutip Peraturan Wali Kota Solo No. 7/2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Solo.

Salah satu pasal pada regulasi itu menjelaskan jumlah hari kerja efektif adalah lima hari dalam sepekan, yaitu Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dalam sepekan, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.15 – 16.00 WIB, waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.

Advertisement

Bagian Organisasi Setda Solo menjelaskan aduan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi atas penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemkot Solo sesuai pada Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif