Langganan

Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal di Boyolali Divonis 15 Tahun Penjara

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:28 WIB

ESPOS.ID - Pelaku penganiaya anak tiri, Muhammad Rosyid (kiri), saat diperiksa di Satreskrim Polres Boyolali, Sabtu (27/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI--Pria asal Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Muhammad Rosyid, yang tega menganiaya anak tirinya yang berusia tiga tahun hingga meninggal dunia diputus hakim bersalah dan mendapatkan vonis penjara 15 tahun.

Sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Kamis (1/8/2024).

Advertisement

"Putusan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun," ujar Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, kepada Esposin, Jumat (2/8/2024).

Ia menyampaikan hal yang memberatkan putusan yaitu Rosyid berusaha menutupi kejahatannya dengan berkata bohong yaitu memberikan keterangan yang tidak benar kepada kerabat korban.

Beberapa di antaranya yaitu berkata bahwa korban meninggal karena terpeleset dan korban meninggal karena menderita sakit sebelumnya. Tony juga menyampaikan dampak tindak pidana dalam perkara ini terhadap keluarga korban juga sangat mendalam.

Advertisement

"Perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori sadis yaitu membenturkan kepala seorang balita ke bilah pintu yang keras, memukul berulang-ulang perut, dan kepala seorang balita," ujar Tony.

Ia mengatakan tidak ada hal yang meringankan vonis Rosyid. Atas putusan tersebut, jelas Tony, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara 15 tahun.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, pertimbangan JPU menuntut hukuman maksimal karena terdakwa adalah ayah tiri korban yang seharusnya merawat dan menjaga. Namun, Rosyid malah melakukan kekerasan yang sangat keji sehingga mengakibatkan sang anak tiri meninggal dunia.

Rosyid didakwa jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif