by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 16 September 2021 - 21:22 WIB
Esposin, SOLO -- Maraknya arisan online di Soloraya beberapa waktu terakhir menjadi catatan tersendiri para pemangku kepentingan di wilayah ini. Apalagi tak sedikit dari arisan online itu yang akhirnya mbledos.
Pembayaran uang kepada pemenang arisan tersendat, uang dibawa kabur pengelola lalu berujung pada pelaporan ke polisi karena member merasa ditipu. Kasus serupa itu dalam beberapa tahun terakhir terdeteksi di sedikitnya empat daerah di Soloraya.
Pada satu sisi, kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskannya. Sedangkan pada sisi yang lain kasus ini menunjukkan sebuah fenomena sosial warga.
Salah seorang advokat atau pengacara di Kota Solo, Sutarto, menilai fenomena maraknya arisan online di Soloraya sebagai representasi gaya hidup masyarakat. Era kemajuan zaman belakangan ini menuntut eksistensi dari sekelompok orang. “Saya melihat ini fenomena gaya hidup di era kemajuan zaman yang serbamutakhir belakangan ini,” ujarnya kepada Esposin, Kamis (16/9/2021).
Salah seorang advokat atau pengacara di Kota Solo, Sutarto, menilai fenomena maraknya arisan online di Soloraya sebagai representasi gaya hidup masyarakat. Era kemajuan zaman belakangan ini menuntut eksistensi dari sekelompok orang. “Saya melihat ini fenomena gaya hidup di era kemajuan zaman yang serbamutakhir belakangan ini,” ujarnya kepada Esposin, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Pergoki Guru di Solo Tak Bermasker saat Sidak, Gibran: Kalau Diulangi, Enggak Usah PTM Saja!
Sayangnya, menurut Sutarto, fenomena gaya hidup tersebut bisa dibilang tidak sesuai dengan karakter bangsa. Secara kultural, ia menjelaskan bangsa Indonesia mempunyai karakter hidup sederhana.
Sisi buruknya, Sutarto mengatakan masyarakat dengan gaya hidup mewah-mewahan itu cenderung kurang jeli dalam mengkaji aspek keamanan atau perlindungan hukum dari arisan online tersebut. Mereka kurang memperhatkan aspek legalitas dari semua aktivitas mereka.
Baca Juga: Disertai Dua Kali Ledakan, Mobil BMW di Laweyan Solo Terbakar Saat Hendak Dicuci
“Mereka tak melihat secara jernih apakah penyedia jasa arisan online sudah sesuai dengan apa yang diharapkan BI atau OJK. Legal atau ilegal. Kalau legal, pasti jelas ada beberapa ketentuan yang harus dilalui penyedia jasa arisan,” sambungnya.
“Tentang pidana, bila tak jelas posisinya di mana, namanya siapa, bisa lari. Nomor HP sekarang bisa bergonta-ganti, email juga gonta-ganti. Sebenarnya kalau boleh saya katakan, pinjaman atau arisan online itu kan sudah diatur,” terangnya.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Arisan Online, Sudah Mbledos di 4 Daerah Soloraya ini
Aturan pinjaman atau arisan online, menurut Sutarto, mengacu peraturan OJK, seharusnya terdaftar legalitasnya, juga jelas badan hukumnya. “Dalam hukum perdata, syarat sahnya perjanjian diatur pasal KUHP, harus ada para pihak yang tanda tangan,” urainya.
Sebagai informasi, beberapa pekan terakhir mencuat banyak kasus arisan online di Soloraya. Jumlah korban kasus ini cukup banyak, dengan nilai kerugian berbeda-beda. Secara nominal kerugian mencapai ratusan juta rupiah bahkan ada yang sampai miliaran rupiah.