Esposin, KARANGANYAR--Setelah mengalami dua kali gagal lelang, proyek pembuatan 233 penerangan jalan umum (PJU) menggunakan solar cell akhirnya bisa mendapatkan pemenang lelang.
Proyek bernilai Rp8,9 miliar dimenangkan PT Graha Energi Teknik dari Surabaya. Menariknya pemenang proyek tinggal punya waktu sekitar 18 hari untuk membuat 233 PJU solar cell di titik-titik yang ditentukan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12/2015), mengakui waktu yang dimiliki kontraktor cukup mepet. Tapi dia optimistis pelaksana proyek bisa merampungkan pekerjaan sesuai jadwal.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12/2015), mengakui waktu yang dimiliki kontraktor cukup mepet. Tapi dia optimistis pelaksana proyek bisa merampungkan pekerjaan sesuai jadwal.
"Berdasarkan hasil koordinasi, kontraktor mulai melakukan pekerjaan fisik pekan ini," tutur dia.
Kontraktor menjanjikan pengerjaan fisik dilakukan lima tim di lima lokasi berbeda secara bersamaan. Dalam waktu sehari mereka menargetkan bisa menyelesaikan 25 solar cell.
Titis menjelaskan 233 sollar cell akan dipasang di ruas-ruas jalan antarkecamatan, dan jalan protokol. Salah satunya ruas Jl. Lawu, tepatnya dari Papahan hingga Kantor Pegadaian.
PJU solar cell juga disebar di wilayah empat J yaitu Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso. PJU solar cell akan dipasang di ruas jalan penghubung antarkecamatan tersebut.
Disinggung mepetnya waktu pengerjaan proyek tersebut, menurut Titis disebabkan sempat mengalami dua kali gagal lelang. Padahal anggaran sudah masuk APBD 2015.
"Selain kawasan 4J, PJU solar cell akan dipasang di wilayah kecamatan Jenawi, Kerjo, Mojogedang, Tasikmadu, Kebakkramat. Proyek ini dua kali mengalami gagal lelang," kata Titis.
Dia menerangkan bila proyek tak rampung 100 persen pada 25 Desember 2015, kontraktor masih mempunyai waktu hingga akhir tahun. Tapi bila masih tak rampung, kontrak akan dihentikan.
Maksudnya, Pemkab hanya membayar apa yang sudah dikerjakan oleh kontraktor. Tak sampai di situ saja, kontraktor juga akan dimasukkan ke daftar hitam (black list).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Adhe Eliana, meminta pengerjaan proyek harus sempurna. Maksudnya, kualitas pengerjaan proyek harus sesuai standar yang ditetapkan.