by Septhia Ryanthie Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 31 Juli 2013 - 19:18 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Kasus anak bantai keluarga menggerkan warga Boyolali. Polisi Boyolali telah menetapkan tersangka kasus pembantaian empat anggota keluarga itu.
Sang anak, tersangka penyerangan terhadap satu keluarga di Kampung Surowedanan, RT 002/RW 009, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, RAJP, 18, Selasa (30/7/2013), dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Demikian dikemukakan Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui wartawan di sela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi kebakaran di Sunggingan, Boyolali, Rabu (31/7/2013).
Kasatreskrim menyatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP,” jelas Kasatreskrim.
Diberitakan Esposin, Rabu (31/7), RAJP melakukan penyerangan terhadap satu keluarga, yang tak lain merupakan keluarga ayah kandungnya, Arif Jarwanto, 45.
Dengan menggunakan pisau dapur dan sebilah parang, tersangka mencoba membunuh ayahnya dan juga menyerang istri ayahnya atau ibu tirinya, Wahyuningsih, 40, neneknya, Tukiyem, 70, dan adik tirinya, Agung Prasetya, 13.
Akibat tusukan pisau dan sabetan parang tersangka, tiga korban mengalami luka parah dan satu orang luka di bagian pipi.