by Ika Yuniati Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 15 November 2013 - 00:30 WIB
Edi diduga sebagai motor perusakan bagian bangunan Padepokan Bumi Arum yang mengakibatkan Anto mengalami kerugian Rp2 miliar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Esposin dari aparat di Mapolres Sragen, Kamis (14/11), Anto mempermasalahkan penggempuran bangunan pasujudan yang dilakukan tanpa seizin dirinya.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Kamis, mengatakan dalam laporannya Anto menjelaskan pada Jumat (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi tindak pidana perusakan barang.
Saat itu, Anto yang berada di rumah salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dukuh Bedowo, dipaksa menggempur atau merusak bagian bangunan padepokan secara simbolis. Hal itu terjadi setelah dialog terkait kegiatan di padepokan itu tak menemukan jalan keluar.
Perusakan Tembok Dalam laporannya Anto juga menyinggung perusakan tembok pagar padepokan yang dilakukan orang yang tak dia ketahui identitasnya. Perusakan tembok terjadi pada Minggu (10/11).
Pagar yang terbuat dari batu bata itu dicoret-coret dengan tulisan tak beraturan dan dilubangi dengan diameter sekitar satu meter di 47 bagian tembok.
Perusakan dengan cara melubangi pagar tembok setinggi 2,5 meter itu mencakup tembok di sebelah barat dan utara dekat pintu masuk.
Selain dilubangi, pagar tembok itu juga menjadi sasaran vandalisme dengan berbagai tulisan yang berisi kekecewaan, seperti menuding pemerintah tidak tegas dan menyatakan aktivitas di padepokan itu beraliran sesat sehingga harus dihancurkan.
Pelaksana Humas LUIS, Endro Sudarsono, saat dihubungi Espos, Kamis, mengatakan pihaknya menunggu panggilan dari Polres Sragen. Ia mengatakan penggempuran bagian bangunan padepokan secara simbolis pada Jumat (4/10) lalu dilakukan secara sadar oleh Anto yang dilanjutkan oleh warga sepengetahuan sejumlah pejabat di Kabupaten Sragen.