by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Rabu, 7 April 2021 - 19:08 WIB
Esposin, KLATEN - Pemerintah Desa (Pemdes) Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, mengucurkan bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD tahun 2021 ke 98 keluarga penerima manfaat (KPM) di desa setempat, Rabu (7/4/2021).
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu KPM di tengah pandemi Covid-19 sekaligus menjelang Ramadan 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, penyerahan bantuan dilakukan di Balai Desa Plawikan.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Juri Pakai Translator, Miss Eco Indonesia Dihujat Habis-habisan
Setiap KPM dan tamu undangan diwajibkan menaati protokol kesehatan. Penyerahan bantuan itu sempat dipantau langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto.
Setiap KPM di Plawikan Klaten berhak memperoleh BLT DD senilai Rp300.000 setiap bulan. Pencairan bantuan dilakukan setiap satu bulan sekali. Sesuai rencana, 98 KPM memperoleh bantuan sepanjang tahun 2021.
"Plawikan menjadi salah satu desa yang tercepat mencairkan BLT DD tahun 2021 di Kecamatan Jogonalan. BLT yang diberikan tadi merupakan BLT tahap I [Januari 2021]. Mestinya, bantuan ini diberikan setiap bulan. Berhubung ada keterlambatan, kami fokuskan di tahap I. Dua pekan berikutnya tahap II, dua pekan berikutnya tahap III. Setelah itu, bantuan mulai rutin diberikan satu bulan sekali," kata Kepala Desa (Kades) Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Lilik Ratnawati, kepada Esposin, Rabu (7/4/2021).
Diharapkan beberapa desa yang belum mencairkan BLT DD 2021 segera memberikan bantuan dalam waktu dekat. "Di Klaten ini ada beberapa desa yang terlambat menyalurkan BLT DD. Kami mendorong, agar segera dipercepat," katanya.
Baca Juga: Pemkab Madiun Sediakan 40 Hektare untuk Kebun Benih Porang
Sugeng Riyanto mengatakan penerima BLT DD harus sesuai dengan ketentuan. Persyaratan paling mendasar penerima BLT DD, yakni nondata terpadu kesejahteraan sosial (nonDTKS) dan diprioritaskan ke lanjut usia (lansia), orang sakit, dan orang yang kehilangan pekerjaan.
"Itulah kenapa, di Plawikan yang menerima 98 KPM. Tahun sebelumnya ada 104 KPM. Soalnya KPM yang tak memperoleh itu [enam KPM] sudah tak masuk kriteria," katanya.