Langganan

Alat Peraga Kampanye di Jl Pandanaran Boyolali Dicopoti, Ternyata Ini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Senin, 8 Januari 2024 - 17:20 WIB

ESPOS.ID - Salah satu baliho di Jl Pandanaran, Boyolali, dicopot oleh tim gabungan dari Bawaslu, KPU, Dishub, Satpol PP, dan lain-lain, Senin (8/1/2024). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Satpol PP Boyolali, Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, dan stakeholder terkait mencopoti alat peraga kampanye (APK) di Jl Pandanaran, Boyolali, Senin (8/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Boyolali, Agus Marwanto, mengungkapkan rencananya ada tiga lokasi pencopotan baliho APK yaitu perempatan Eks Terminal Boyolali, Perempatan Seiko atau Pandan Alas, dan batas kota Boyolali.

Advertisement

Namun, baliho di Seiko dan batas kota telah diturunkan sendiri oleh partai politik. Sehingga, titik awal penertiban baliho pada Senin itu berada di Eks Terminal Boyolali.

Baliho berukuran 5 meter x 10 meter terdiri dari dua sisi dicopot oleh tim gabungan. Mereka lalu melanjutkan penertiban dengan mencopot alat peraga kampanye di sepanjang Jl Pandanaran, Boyolali.

Advertisement

Baliho berukuran 5 meter x 10 meter terdiri dari dua sisi dicopot oleh tim gabungan. Mereka lalu melanjutkan penertiban dengan mencopot alat peraga kampanye di sepanjang Jl Pandanaran, Boyolali.

“Penertiban hari ini kami mendapatkan tiga baliho, yang di Eks Terminal dihitung dua karena dua sisi. Lalu satu baliho lagi di depan Pasar Kota Boyolali. Lalu ada dua banner dan 12 bendera partai politik,” kata Agus saat dihubungi Esposin, Senin sore.

Sebelumnya, saat wawancara di Simpang Empat Eks Terminal Boyolali, Agus menyampaikan penertiban dilakukan di jalan protokol Boyolali yaitu Jl Pandanaran. Ia menjelaskan partai politik membuat kesepakatan bersama agar di Jl Pandanaran bebas alat peraga kampanye.

Advertisement

Kesepakatan Bersama Parpol

Ia mengatakan partai telah diberi surat pemberitahuan agar mencopot alat peraga kampanye di Jl Pandanaran, Boyolali. Namun masih ada beberapa APK yang belum dicopot, sehingga dilakukan tindakan bersama-sama pada Senin itu.

“Bendera parpol itu juga tidak boleh di jalan protokol ini. Protokolnya hanya di Jl Pandanaran dari sini [Simpang Eks Terminal Boyolali] hingga Tugu Berlian,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Boyolali, Nyuwardi, membenarkan sudah ada kesepakatan bersama partai politik untuk tidak memasang APK di Jl Pandanaran.

“Jadi ada berita acara kesepakatan peserta Pemilu dengan stakeholders, bahwa di jalan protokol dilarang untuk memasang APK. Itu keputusan di berita acara kesepakatan, di akhir-akhir menjelang masa kampanye,” kata dia.

Nyuwardi mengakui memang tidak ada peraturan hukum yang menjadi acuan larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol atau Jl Pandanaran, Boyolali. Namun, karena sudah menjadi kesepakatan bersama oleh semua peserta Pemilu seharusnya ditaati.

Advertisement

Lebih lanjut, Nyuwardi mengimbau pada masa kampanye ini untuk menjaga ketertiban terkait pemasangan APK. Ia juga meminta parpol untuk mentaati kesepakatan. “APK itu termasuk baliho, umbul-umbul juga, videotron juga,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif