by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Kamis, 24 September 2020 - 20:09 WIB
Esposin, SOLO -- Polresta Solo membubarkan aksi long march Peringatan Hari Tani Nasional dan September Hitam dari SPBU Manahan hingga Gedung DPRD Solo, Kamis (24/9/2020) siang.
Pembubaran itu lantaran polisi sudah menolak pengajuan izin aksi itu dengan alasan masih pandemi Covid-19. Selain membubarkan massa, polisi juga menangkap sejumlah orang yang ditengarai sebagai provokator.
Polisi menemukan alat pukul seperti palu dan senjata tajam saat melakukan penggeledahan. Salah satu peserta aksi, Blowor, mengatakan aksi tersebut salah satunya bertujuan menggagalkan omnibus law yang menguntungkan korporasi besar.
Puluhan Orang Hendak Aksi Ditangkap Dekat SPBU Manahan Solo, Ada Yang Bawa Sajam dan Palu
Menurutnya, pembubaran massa aksi Hari Tani itu oleh tanpa peringatan terlebih dahulu. Padahal, ia menegaskan aksi itu tanpa ada niatan merusuh atau pun merusak fasilitas umum.
Blowor pun menampik tudingan ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan alat pukul lainnya seperti palu. Sedianya aksi tersebut hanya long march sejauh 2 km dari SPBU Manahan ke Kantor DPRD Solo.
Di depan kantor DPRD, mahasiswa berencana mengadakan pentas seni dari aksi teatrikal hingga pembacaan puisi. “Enggak ada sama sekali [membawa sajam]. Tidak ada tujuan [merusuh/merusak fasum]. Kami berniat aksi untuk memperingati Hari Tani dan September Hitam untuk propaganda. Enggak ada setting untuk pengrusakan apa pun. Sekadar perayaan saja,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (24/09/2020) sore.
Dibubarkan Dan Puluhan Orang Ditangkap Polisi, Massa Ini Ternyata Hendak Demo di DPRD Solo
Aksi juga melibatkan mahasiswa dan tokoh pergerakan mahasiswa yang terlibat secara individu. “Kalaupun ada yang membawa sajam, kami pastikan bukan dari kami. Dari kesepakatan bersama, kami mengimbau peserta mengikuti protokol kesehatan. Beberapa aksi ke belakang selama pandemi, kami selalu menerapkan itu,” ucap Blowor.
Ihwal izin, Blowor mengakui tak mengajukan izin untuk aksi peringatan Hari Tani dan September Hitam itu, kecuali surat pemberitahuan sesuai Undang-undang. Pemilihan lokasi depan Gedung DPRD Kota Solo hanyalah simbolis lantaran isu yang disuarakan bergulir di tingkat pusat.
Update Covid-19 Solo: Klaster Perkantoran Jebres Tambah 3 Kasus Lagi, Total 10 Orang Positif
“Salah satu isu yang kami angkat adalah menggagalkan omnibus law. Karena UU produk dari DPR, makanya kami tentukan lokasi aksinya DPRD. Enggak ada audensi juga, karena pemilihan lokasi hanya sebagai simbol,” bebernya.
Sebagai informasi, September Hitam memperingati pembunuhan aktivis Munir Said Thalib (7 September 2004), Tragedi Tanjung Priok (12 September 1984), Tragedi Semanggi II (24 September 1999), Reformasi Dikorupsi (24 September 2019), dan Tragedi 1965–1966.