by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Rabu, 13 September 2023 - 08:42 WIB
Esposin, SRAGEN -- Tim Resmob Polres Sragen bersama Tim Reskrim Polsek Miri dan Polsek Gemolong hanya butuh waktu 15 menit untuk menangkap dua pemuda pelaku pencurian modul universal baseband processing atau modul pemancar tower telekomunikasi di Dukuh Sentulan, Desa Jeruk, Miri, Sragen pada Selasa (12/9/2023) pukul 13.15 WIB.
Setelah aksi pencurian berlangsung, kedua pelaku ditangkap di depan Polsek Andong, Boyolali, pada pukul 13.30 WIB. Sebelum ditangkap, mereka melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Kabupaten Sragen dan salah satu pelaku merupakan mantan karyawan PT Telkomsel.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, saat ditemui wartawan, Selasa (12/9/2023) sore, mengungkapkan kedua pelaku tersebut, yakni DNAW alias Duwek, 32, warga Bringin, Kabupaten Semarang yang tinggal di Semin, Kabupaten Gunungkidul, Jogja dan FNR alias Nur, 35, warga asal Ngawi yang tinggal di Sambi, Boyolali.
Pencurian modul pemancar di Dukuh Sentulan, Desa Jeruk, Miri, Sragen merupakan aksi kali terakhir sebelum kedua tersangka dicokok polisi.
“Awalnya, kami mendapat laporan pencurian itu di wilayah Gemolong. Saat di Gemolong, kami mencurigai seseorang tetapi saat didatangi ternyata sudah tidak ada. Sekitar 30 menit kemudian, kami mendapat informasi aksi pencurian itu berlanjut ke wilayah Miri. Kami langsung gerak cepat (gercep) setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi. Kami menelusuri jalanan Gemolong-Karanggede dan akhirnya menemukan dua pelaku di depan Polsek Andong, Boyolali,” ujar AKP Wikan.
Dia mengatakan penangkapan dua pelaku itu memang hanya 15 menit setelah kejadian terakhir di wilayah Miri. Dia mengungkapkan dari hasil pengakuan mereka, ternyata aksi pencurian itu dilakukan di banyak lokasi.
Total ada 22 lokasi yang menyebar di wilayah Kabupaten Sragen, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
“Salah satu pelaku itu seorang mantan karyawan PT Telkomsel yang dulu diberi kunci asli tetapi setelah keluar tidak dikembalikan. Yang mantan karyawan itu tinggal di Gunungkidul,” ujarnya.
AKP Wikan sempat mengeler kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti di indekos mereka. Barang bukti hasil pencurian lainnya, ujar dia, sudah dijual dengan harga Rp3 juta-Rp5 juta.
Dia menerangkan 22 lokasi kejadian itu ditemukan dari hasil interogasi terhadap mereka berdua.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Berikut daftar lokasi kejadian pencurian Modul UBBP Tower di 22 Lokasi:
- Dukuh Sentulan, Desa Jeruk, Miri, 11 September 2023, 2 modul UBBP raib.
- Belakang kandang ayam Jumapolo, sekitar 1 pekan lalu, 3 modul UBBP raib.
- Jl, Raya Magelang-Jogja sebelum simpang tiga Tegalrejo, Kota Magelang, 2 pekan lalu, 3 modul UBBP raib.
- Sebelum ponpes Tegalrejo, Magelang, 2 pekan lalu, 6 modul UBBP raib.
- Belakang terminal lama Boyolali, 9 September 2023, 2 modul UBBP hilang.
- Belakang SMPN 1 Sambi, Boyolali, 11 September 2023, 1 modul UBBP hilang.
- Daerah Mojosongo, Boyolali, 1 pekan lalu, 3 modul UBBP hilang.
- Daerah Cepogo, Boyolali, 1 pekan lalu, 1 modul UBBP hilang.
- Belakang toko plafon Sambi, Boyolali, 1 pekan lalu, 2 modul UBBP hilang.
- Belakang Balai Desa Sambi Jagoan, Sambi, Boyolali, 7 September 2023, 2 modul UBBP hilang.
- Daerah Kupang Lor, Kabupaten Semarang, 2 pekan lalu, 3 modul UBBP hilang.
- Daerah Ungaran arah ke Unes, dua pekan lalu, 3 modil UBBP hilang.
- Daerah setelah Pasar Babadan sebelah jalan tol, 2 pekan lalu, 1 modul UBBP hilang.
- Belakang Resto Alam Indah Bandungan, Semarang, 1 pekan lalu, 3 modul UBBP hilang.
- Sebelah makam Tionghoa Sembir, Salatiga, 7 September 2023, 3 modul UBBP hilang.