Langganan

Akses Jalan Wisata Margo Lawu Ngargoyoso Karanganyar Ditutup, Begini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 14 Juli 2024 - 16:34 WIB

ESPOS.ID - Sebuah portal menutup akses jalan kawasan wisata Margo Lawu Kemuning ditutup untuk umum hingga batas waktu belum ditentukan. Foto diambil Minggu (14/7/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Esposin, KARANGANYAR-- PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pengelola perkebunan teh akhirnya menutup akses jalan wisata Margo Lawu di kawasan kebun teh Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Akses jalan tersebut ditutup untuk umum, kecuali kendaraan operasional PT RSK. Penjaga Loket Masuk Margo Lawu, Purwanto mengatakan penutupan akses jalan masuk tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari PT Rumpun Sari Kemuning Nomor 0105/RSK-HO/VI/2024 perihal Penutupan Jalan Wisata Margo Lawu tertanggal 20 Juni 2024.

Advertisement

Surat ditandatangani Direktur Utama PT Rumpun Sari Kemuning Andi Nurul Huda. Dikatakannya dalam surat itu kebijakan menutup jalan wisata Margo Lawu berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kepala Desa Segorogunung, pengembang Jalan Wisata Margo Lawu (CV Sumber Mulya) dan manajemen lapangan perkebunan teh PT Rumpun Sari Kemuning.

"Surat ditempelkan di loket masuk Margo Lawu. Akses jalan Margo Lawu ditutup sejak 21 Juni," kata dia ketika dijumpai Esposin, Minggu (14/7/2024).

Advertisement

"Surat ditempelkan di loket masuk Margo Lawu. Akses jalan Margo Lawu ditutup sejak 21 Juni," kata dia ketika dijumpai Esposin, Minggu (14/7/2024).

Dia mengatakan di dalam surat tersebut tertera alasan penutupan dilakukan dalam rangka perbaikan dan penataan ulang. Selama penutupan, dia mengatakan akses jalan hanya diperbolehkan dilalui kendaraan operasional PT RSK, untuk petik teh.

Terkait sampai kapan akses jalan ditutup, dia mengatakan tidak tahu menahu. Dalam pemberitahuan yang diterimanya, penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Advertisement

Kepala Desa Segorogunung, Tri Harjono membenarkan adanya penutupan sementara Jalan Wisata Margo Lawu untuk umum. Dia mendapatkan tembusan dari PT RSK terkait penutupan jalan tersebut.

Kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari PT RSK. Menurutnya penutupan jalan tersebut tentu berdampak terdampak sektor pariwisata juga aktivitas masyarakat.

"Wisata berdampak, selain itu masyarakat pemakai jalan. Itu kan bukan jalan wisata saja, kan jalan masyarakat ke ladang, cari rumput," kata dia.

Advertisement

Dia menambahkan jalan tersebut sementara hanya digunakan untuk aktivitas perkebunan teh saja sesuai dengan surat tembusan yang diterimanya. Selain aktivitas tersebut, masyarakat tidak boleh melintas jalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya PT RSK disomasi Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo. Somasi dilayangkan terkait dugaan pengutan liar dalam penarikan tiket masuk kawasan Jalan Margo Lawu Kemuning.

Tim Advokat dari LP3HI Solo, Arif Sahudi meminta PT RSK menghentikan tarikan tiket masuk Margo Lawu. PT RSK ditenggat 14 hari terhitung sejak tanggal somasi dilayangkan pada 13 Juni 2024, untuk menghentikan tarikan tiket masuk tersebut. Apabila somasi ini tidak digubris, dia akan membawa dugaan pungli tersebut ke ranah hukum.

Advertisement

"Kami mendapatkan informasi dari warga yang mengeluhkan adanya Pengenaan Biaya Masuk terhadap jalan wisata Margo Lawu. Kemudian saya melakukan investigasi ke lokasi pada Selasa (11/6/2024)," kata dia kepada wartawan di Karanganyar pada Kamis (13/6/2024).

Dia menemukan fakta bahwa PT RSK diduga telah mengelola tiket masuk, pengenaan biaya Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp20.000 untuk mobil /jeep, dan Rp 25.000 untuk minibus. Dalam tiket masuk yang diberikan itu tertulis tiket jalan wisata Margo Lawu.

Dari hasil temuan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dasar regulasi penarikan tiket jalan wisata. Dimana merujuk UU Jalan beserta aturan turunannya, dia tidak menemukan secara spesifikasi aturan yang mengatur jalan wisata. Yang ada di dalam aturan itu hanya tertera jalan umum, dan khusus.

Karena itu, dia menilai penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu tidak memiliki dasar aturan yang berlaku. "Jadi karena tidak ada dasar aturannya, saya menduga tarikan tiket masuk Margo Lawu, masuk tindakan melawan hukum atau kategori pungutan liar atau tidak sah," kata dia.

Dia pun meminta agar PT RSK menghentikan penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu. Selain itu dia meminta PT RSK menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum biasa tanpa pengenaan biaya.

Pihaknya justru mempertanyakan aliran uang tarikan tiket masuk tersebut. Sepengetahuannya pemerintah telah menutup tempat pemungutan retribusi (TPR) di jalur kawasan wisata.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif