by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Rabu, 17 Februari 2021 - 13:55 WIB
Esposin, SOLO—Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melepas FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Achmad Purnomo di akhir masa jabatannya sebagi Wali Kota dan Wakil Wali kota Solo.
Pelepasan dilakukan seusai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-276 Kota Solo di Plaza Balai Kota, Rabu (17/2/2021) pagi.
Sejumlah ASN tampak menangis menyaksikan kedua mantan pemimpin Kota Bengawan itu pulang ke kediaman masing-masing. Mereka diantar iring-iringan bus yang dikawal Patwal.
Baca Juga: UKM Virtual Expo, Ikhtiar Bangkitkan UKM Jateng
Ia menyebut tugasnya selesai tepat saat Solo berulang tahun ke-276. Agenda HUT kali ini hanya diisi upacara pada Rabu pagi, kemudian Pementasan Tari Kolosal Adeging Kota Solo pada Rabu malam.
Selepas upacara, seluruh pejabat organisasi pemerintah daerah (OPD) mengikuti Pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Penunjukan Pelaksana Bupatu dan Wali kota di Provinsi Jawa Tengah dan Penyerahan Memori Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Solo Masa Jabatan 2016-2021 secara virtual di Balai Tawangawarum. Setelah pembacaan keputusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, resmi ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh).
Baca Juga: Bikin Bangga! Ini Sederet Gelar Yang Disandang Kota Solo
Rudy sudah menyerahkan jabatan wali kota kepada Sekda sebagai Plh.
“Harapan saya, Plh sesuai dengan aturan yang ada hanya bertugas 7 hari. Kalau memang belum ada pelantikan mesti harus ada Penanggungjawab (Pj). Karena kalau tidak ada Pj teman-teman ASN nanti enggak gajian, karena enggak ada yang tandatangan. Kalau Plh kan enggak punya kewenangan apa-apa cuma melaksanakan tugas harian wali kota. Harapan saya Pak Gubernur mau melantik pejabat wali kota mungkin sehari atau 2 hari itu penting. Karena pada akhir. Kalau belum dilantik itu ASN enggak gajian nanti. Umpamanya minta tandatangan ke Pak Mendagri atau Pak Gubernur enggak mungkin. Ini keputusan Plh nya sampai dilantik wali kota definitif,” kata dia, kepada wartawan.
Rudy berharap di ulang tahun yang ke-276, predikat Solo sebagai kota paling layak huni ini dipertahankan. Ia juga ingin persoalan internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat segera selesai.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Wali Kota Solo, Rudy Mengaku Kehilangan
Plh Wali kota Solo, Ahyani mengakui dirinya tak memiliki kewenangan terkait kebijakan pengeluaran, sehingga disposisi pengeluaran anggaran walikota tidak diperkenankan. Kendati belum ada walikota definitif, perangkat Pemkot bakal terus menjalankan tugas termasuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Kami melaksanakan apa yang sudah direncanakan. Jadi masing-masing OPD kan sudah punya kegiatan rutin itu yang biasa dilaksanakan, sedangkan yang terkait kebijakan baru yang berdampak pada anggaran tidak diperbolehkan, begitu pula produk-produk hukum. Plh juga tidak boleh membuat nota keuangan atau nota penjelasan. Soal pembahasan Perda, karena masih di DPRD ya, di sana dulu. Tapi nanti kalau butuh jawaban walikota, enggak boleh Plh. Harus Pj Wali kota,” ujarnya.