by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:51 WIB
Esposin, SOLO--Warga yang ingin bergabung dalam aksi unjuk rasa harus memahami panduan keamanan. Terdapat dua lokasi aksi unjuk rasa di Soloraya, Kamis (22/8/2024) siang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun Instagramnya @aji.indonesia membagikan panduan keamanan aksi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, antara lain para peserta bisa mengenali tuntutan aksi, lokasi aksi, jalur evakuasi, dan teknis lapangan.
Jangan ragu untuk masuk ke rombongan untuk saling jaga dan terus melakukan improvisasi pembacaan keadaan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalkan refresivitas aparat.
Kemudian peserta bisa membawa barang-barang seperlunya, misalkan air mineral, masker, payung, topi, makanan ringan, dan obat- obatan.
Kemudian peserta bisa membawa barang-barang seperlunya, misalkan air mineral, masker, payung, topi, makanan ringan, dan obat- obatan.
Peserta juga bisa membawa barang-barang untuk menambah keamanan, sebagai contoh air garam, odol, kacamata renang atau google, sarung tangan antipanas, dry bag berisi air, baju ganti untuk menghadapi gas air mata.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyarankan peserta aksi tidak membawa smartphone maupun identitas diri apapun.
Pesan dapat dituliskan dengan format nama pengadu, tempat tanggal lahir, nomor yang bisa dihubungi, dan aduan serta kronologi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, lokasi pertama aksi yakni di depan Balai Kota Solo siang ini. Kemudian di Tugu Kartasura, Sukoharjo pada pukul 14.00 WIB.
Selain di Soloraya, sejumlah elemen menggelar demonstrasi menentang aksi sewenang-wenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengamputasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan peserta Pilkada 2024 di berbagai daerah.
Sebelumnya, Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita, membenarkan akan ada aksi turun ke jalan untuk menolak hasil rapat Panja Baleg DPR RI, Rabu (21/8/2024).
Hasil rapat itu menyepakati untuk merevisi UU Pilkada yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya tentang batas usia dan abang batas di Pilkada.