by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Rabu, 30 September 2020 - 10:43 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Delapan warga belum sepakat nilai ganti untung lahan bakal proyek Bendungan Jlantah, Karanganyar. Sebelumnya mereka diberi waktu dua pekan untuk berpikir apakah menerima atau tidak penawaran ganti untung dari pemerintah.
Hingga waktu berpikir yang diberikan kepada warga habis, pemilik 129 bidang tanah di blok 38 dan 39 Karangasari, Jatiyoso, Karanganyar, menyetujui nilai ganti untung.
Namun, pemilik delapan bidang tanah belum bersedia membubuhkan tanda tangan mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Kades Karangsari, Jatiyoso, Karanganyar, Hartanto, ketika dihubungi Esposin, Selasa (29/9/2020).
49 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Karanganyar, Di Antaranya Nakes
49 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Karanganyar, Di Antaranya Nakes
Dia menjelaskan hingga saat ini pemilik 129 bidang tanah sudah menandatangani nilai ganti untung sebagai kompensasi pembangunan Bendungan Jlantah.
“Sudah selesai [dua pekan] waktu berpikirnya. Tapi memang kami akui masih ada delapan orang yang belum menandatangani persetujuan. Tapi formulirnya semua sudah dikembalikan melalui pemdes,” ujar dia.
Gudang Kayu di Cemani Sukoharjo Terbakar
Lantas bagaimana kelanjutan proyek ini seiring adanya warga yang menolak tanda tangan?
Menurut Hartanto, sedianya proses pencairan dana ganti untung proyek Bendungan Jlantah bisa dilakukan pekan ini oleh BBWSBS dan BPN Karanganyar.
10 Berita Terpopuler : Deretan Artis Ini Juga Jadi PNS
Namun, dia mengaku masih menunggu info lebih lanjut terkait jadwal pasti pencairan dana. Hal itu lantaran dari total dana yang diajukan, baru tersedia sekitar Rp65 miliar.
“Kemungkinan pencairan akan dilakukan bertahap. Berdasarkan informasi yang saya dapat, untuk pencairan tahap pertama akan diprioritaskan untuk lahan yang berkategori sebagai permukiman. Lahan lainnya seperti perkebunan dan sawah setelah prioritas [permukiman],” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, mengatakan penaksiran ganti untung lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Jlantah sudah disampaikan kepada masyarakat terdampak di Balai Desa Karangsari Selasa (8/9/2020).
Warga terdampak diberikan waktu 14 hari untuk berunding dengan keluarga terkait ganti untung aset yang disampaikan.