Langganan

7 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Hotel Klaten, Ada yang Usianya 71 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Senin, 26 Februari 2024 - 18:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi razia pasangan tak resmi. (Dok Solopos)

Esposin, KLATEN -- Tujuh pasangan tak resmi terjaring razia tim gabungan Pemkab Klaten di beberapa hotel kelas melati wilayah Prambanan, Senin (26/2/2024). Di antara tujuh pasangan ada yang seorang pria yang sudah berusia 71 tahun dan ngamar dengan perempuan berusia 50-an tahun.

Sebanyak 14 orang atau tujuh pasangan yang terjaring razia di empat hotel berbeda itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk diberi pembinaan. Mereka juga dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali.

Advertisement

Operasi gabungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat (pekan) itu dilakukan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kodim 0723/Klaten, serta Dissos P3APPKB Klaten.

Operasi digelar untuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Perda Klaten Nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, serta aduan masyarakat.

Advertisement

Operasi digelar untuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Perda Klaten Nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, serta aduan masyarakat.

“Total yang terjaring ada tujuh pasangan. Untuk rentang usia yang termuda 26 tahun dan paling sepuh 71 tahun. Kebanyakan dari luar Klaten. Ada yang dari wilayah Sleman, Gunungkidul, Wonogiri, serta Sukoharjo,” kata Subkoordinator Penindakan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, saat berbincang dengan Esposin, Senin.

Sulamto menjelaskan alasan pasangan tak resmi yang tertangkap berduaan di dalam kamar hotel itu beragam. Ada yang beralasan bertemu kenalannya dari media sosial (medsos).

Advertisement

“Warungnya tertutup rapat. Kemudian ada yang keluar dari tempat itu menggunakan sepeda motor. Kami dobrak pintunya dan di dalamnya ada seorang wanita yang sembunyi di bawah tempat tidur,” kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan warung tersebut berada di area persawahan berjarak sekitar 50 meter dari permukiman penduduk. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, aktivitas prostitusi di warung itu sudah ada sejak lama.

Warga pernah mengadukan dugaan aktivitas prostitusi di warung tersebut pada 2022. Namun, aktivitas di warung tersebut kemudian tutup. “Kemudian baru-baru ini berjalan lagi dan warga melaporkan ke kami. Tadi untuk PSK kami bawa ke kantor. Sementara pemilik warung tidak kami ajak ke kantor karena kondisinya sakit,” jelas dia.

Advertisement

PSK itu selanjutnya dibawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita (PPSW) Wanodyatama Surakarta untuk mendapatkan pembinaan. Sulamto mengatakan operasi serupa bakal terus dilakukan termasuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

Ia pun mengimbau kepada warga dan pemilik usaha apa pun serta pemilik hotel untuk menggunakan fasilitas sesuai ketentuan perizinanannya. Warga juga diimbau agar tidak melanggar ketentuan Perda terkait Larangan Pelacuran karena bisa berdampak fatal.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif