Langganan

6 Perda Baru bakal Berlaku di Boyolali, Ini Rincian Lengkapnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nova Malinda  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 22 Desember 2022 - 19:24 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi anti rokok. KTR di sekolahk perlu digencarkan agar siswa tidak meniru kegiatan merokok seperti di sekolahan, (Freepik.com).

Esposin, BOYOLALI -- Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di Kabupaten Boyolali akhirnya memasuki babak final pada Senin (19/12/2022).

Ranperda KTR disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali di Pendapa Gede bersamaan dengan lima ranperda lainnya.

Advertisement

Berikut rincian Ranperda yang menjadi Perda baru di Boyolali:

Kepala Dinas Kesehatan Boyolali, Puji Astuti menyampaikan tanggapannya setelah ranperda disahkan, para perokok bisa lebih bijaksana dan mengkondisikan diri untuk merokok di luar kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Perda Digedok, 9 Kecamatan di Wonogiri Ini Resmi Jadi Kawasan Industri Besar  

Advertisement

Baca juga: Perda Digedok, 9 Kecamatan di Wonogiri Ini Resmi Jadi Kawasan Industri Besar  

“Setelah disahkan perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR kami berharap bahwa para perokok melakukan aktivitasnya di tempat yang bijaksana, pada tempat-tempat yang dijadikan kawasan tanpa rokok mestinya bebas dari asap rokok,” ucapnya saat dihubungi Esposin, Rabu (21/12/2022).

Melalui Perda KTR, Puji berharap, pemerintah bisa ikut andil dalam meminimalisir jumlah perokok muda yang ada di Boyolali. Selain itu, udara di beberapa lokasi yang disebutkan dalam perda KTR akan bebas dari asap rokok.

Advertisement

Puji menjelaskan setelah disahkan menjadi Perda KTR, segala ketentuan yang termuat dalam peraturan mesti ditaati oleh semua lapisan masyarakat di Wilayah Boyolali. Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi-sanksi, kata Puji, yang akan diatur lebih lanjut dalam perbup.

“Konsekuensi yang harus dilakukan yaitu penerapan dari perdamestinya diikuti dengan adanya sanksi bila melanggar di kawasan tanpa rokok itu, kalau melakukan kegiatan merokok. Dan untuk hal itu [sanksi-sanksi] nanti akan ditetapkan dalam Perbup,” jelasnya.

Baca juga: Polemik Perbup Sragen No. 76/2017, Diprotes Setelah Empat Tahun Keluar

Advertisement

Selain perda KTR, dalam rapat paripurna tersebut, juga mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di Boyolali.

Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Kemudian, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan Ranperda tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo.

Advertisement

Dari rilis yang diterima, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyoroti Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali.

“Dengan diaturnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, maka hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan tetap terjaga. Selain itu, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan para pelaku usaha,” ungkap dia.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Dinkes Boyolali: Tidak Berdampak pada Perda KTR

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif