Langganan

4 Pesilat Tersangka Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali Ajukan Praperadilan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:14 WIB

ESPOS.ID - Perwakilan tim penasihat hukum empat pesilat tersangka kasus penganiayaan remaja Ngemplak, Boyolali, Nurul Fatimah Az Zahrodan Bilmar Ndaru Quthney, mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Boyolali, Kamis (15/8/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI -- Empat pesilat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (15/8/2024).

Keempat tersangka dalam kasus tersebut meliputi dua orang dewasa dan dua anak-anak. Mereka masing-masing berinisial LAR, 16, dan RP, 17. Sedangkan dua tersangka dewasa atas nama Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.

Advertisement

Perwakilan tim penasihat hukum keempat tersangka, Nurul Fatimah Az Zahro dan Bilmar Ndaru Quthney, mengirimkan berkas gugatan praperadilan ke PN Boyolali sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam berkas itu tertulis tergugat yaitu Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Boyolali.

Penasihat hukum keempat pesilat pada kasus penganiayaan remaja Ngemplak, Sarif Kurniawan, menyampaikan kliennya dua orang tersangka dewasa masih ditahan di Polres Boyolali. Sedangkan dua tersangka anak-anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Advertisement

Penasihat hukum keempat pesilat pada kasus penganiayaan remaja Ngemplak, Sarif Kurniawan, menyampaikan kliennya dua orang tersangka dewasa masih ditahan di Polres Boyolali. Sedangkan dua tersangka anak-anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Gugatan praperadilan yang diajukan khususnya untuk dua orang tersangka dewasa. “Ada kejanggalan-kejanggalan sewaktu pemeriksaan, termasuk temuan-temuan yang kami dapat, kami olah. Kemudian hari ini, sudah didaftarkan untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Boyolali,” kata dia ditemui wartawan, Kamis sore.

Sarif menyebut alasan fundamental dibalik pengajuan gugatan praperadilan itu karena ada hal yang janggal saat tersangka diperiksa kepolisian. Ia mencontohkan dalam pemeriksaan tersangka anak seharusnya terdapat tanda tangan kuasa kepada pengacara. Namun, tanda tangan itu tidak ada.

Advertisement

Temuan tersebut akhirnya dikumpulkan untuk menjadi bukti oleh pengacara keempat tersangka LAR, RP, Yusuf Bahtiar, dan Rizal Saputra. Sarif mengatakan sempat menanyakan hasil autopsi kepada penyidik akan tetapi tidak diberikan.

“Tidak diberikan salinan [hasil autopsi] atau apa, tidak diberikan sampai saat ini,” kata dia.

Sarif mengungkapkan gugatan praperadilan diajukan sebagai fungsi kontrol terhadap kepolisian agar ketika menangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur.

Advertisement

Sementara itu, Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, membenarkan ada pendaftaran permohonan gugatan praperadilan. “Saat ini masih dalam proses administrasi pendaftaran permohonan praperadilan, baik secara manual maupun elektronik,” kata dia.

Setelah selesai proses administrasi, Ketua PN Boyolali akan menunjuk hakim yang memeriksa perkara tersebut. Tony mengkau belum tahu pasti terkait perkara atau kejadian apa dan di mana gugatan praperadilan itu diajukan.

“Dalam permohonan hanya disebutkan tindak pidana yang dilakukan adalah kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif