Langganan

3 Perempuan Pengamen Klaten Jalani Rapid Test Setelah Terjaring Razia, Hasilnya? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ponco Suseno  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Oktober 2020 - 21:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi rapid test. (freepik)

Esposin, KLATEN -- Tiga perempuan pengamen menjalani rapid test sesuai terjaring razia tim gabungan Satpol PP Klaten dan Kodim 0723/Klaten di jalan Solo-Jogja, Kamis (8/10/2020).

Rapid test itu berlangsung Jumat (9/10/2020) dan hasilnya semuanya nonreaktif. Tiga perempuan pengamen tersebut kemudian dikirim ke panti sosial di Solo.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang Esposin peroleh, Jumat, tiga perempuan pengamen itu terjaring tim gabungan Satpol PP Klaten dan anggota Kodim 0723/Klaten di jalan Solo-Jogja, Kamis (8/10/2020) siang.

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Advertisement

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Selain menangkap tiga perempuan pengamen yang kemudian menjalani rapid test itu, tim gabungan Klaten juga menangkap belasan anak jalanan (anjal), pengemis, dan orang telantar lainnya dalam razia tersebut.

Tim gabungan langsung mendata belasan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) serta anjal tersebut. Petugas langsung mendata dan membina anjal dan PGOT laki-laki pada lokasi razia.

Advertisement

Nakes Positif Covid-19 Asal Sidoharjo Sragen Meninggal Dunia

Poniman mengatakan tim gabungan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Klaten untuk melaksanakan rapid test kepada tiga perempuan pengamen tersebut.

Setelah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif, Satpol PP kemudian mengirim ketiga perempuan pengamen itu ke Panti Sosial Wanadyatama Solo.

Advertisement

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan prajurit TNI menangkap 19 orang yang masuk kategori PGOT.

Satgas Covid-19 Solo Klaim Perilaku Baru Masyarakat Terus Terbentuk

Belasan orang itu biasa mangkal sekitar traffic light jalan Solo-Jogja. Pengguna jalan kerap mengeluhkan keberadaan mereka lantaran cukup meresahkan.

Advertisement

"Aktivitas mereka sering meresahkan pengguna jalan. Mereka juga melanggar Perda No 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan [K3]," kata Rabiman.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif