Langganan

3 Lokalisasi Besar di Solo: Eksis Sejak Zaman Belanda, Dulunya Legal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tim Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 23 Desember 2021 - 12:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi prostitusi. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Esposin, SOLO — Kota Solo, Jawa Tengah, memiliki tiga lokalisasi besar di Jawa Tengah. Meski saat ini tempat itu sudah ditutup, citranya masih melekat di ingatan masyarakat.

Dulu, tiga lokalisasi tersebut dilegalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah praja setempat. Pemerintah praja yang dimaksud yakni baik Keraton Kasunanan Surakarta, serta Pura Mangkunegaran.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Solo Societeit, sebuah komunitas pecinta sejarah Solo, Dani Saptoni. Ketiga lokalisasi tersebut adalah Kratonan, Serengan; seputaran Kestalan, serta kawasan Gilingan.

Baca juga: 5 Lokalisasi Terbesar Jateng, 1 di Solo

Advertisement

Baca juga: 5 Lokalisasi Terbesar Jateng, 1 di Solo

Kratonan

Dani mengatakan, lokalisasi di Kratonan, Solo, itu digerakkan oleh seorang muncikari Tionghoa bernama Nyah Jengkel. Kelurahan Kratonan adalah sebuah kelurahan di kecamatan Serengan, Solo.

Advertisement

Kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, juga menjadi salah satu jejak bekas lokalisasi. Sampai saat ini citra negatif di wilayah tersebut masih melekat.

Konon, lokalisasi di gang-gang kecil di belakang kantor RRI itu usianya lebih tua dari Indonesia. Keberadaan lokalisasi ini memiliki cerita yang panjang.

Berbagai cara telah dilakukan Pemerintah Kota Solo untuk membersihkan wilayah tersebut dari pekerja seks komersial (PSK). Akan tetapi, sampai saat ini masih ada beberapa PSK yang terjaring razia di sana, meskipun jumlahnya semakin berkurang. Pemkot Solo berencana menata bekas lokalisasi di Kestalan Solo menjadi objek wisata heritage.

Advertisement

Baca juga: Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ada 3 Lokalisasi di Solo

Gilingan

Lokalisasi di kwasan Gilinga, Kota Solo, sudah terkenal sejak dulu. Salah satunyaa berada di belakang Terminal Tirtonadi dan utara Stasiun Balapan.

Legal

Menurut Dani, tiga lokalisasi atau tempat prostitusi di Solo itu dulu banyak dikunjungi oleh para prajurit militer pemerintah Hindia Belanda. Sebab banyak di antara prajurit Hindia Belanda itu yang bertugas di Solo tanpa didampingi istrinya. “Konsumen tiga lokalisasi ini para prajurit militer dan pedagang dari luar kota,” papar dia.
Advertisement

Meski demikian tetap ada norma-norma atau aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk buku Pranatan Pasundelan tahun 1858 yang berisi regulasi dalam mengatur prostitusi di Solo.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif