by Tim Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 23 Desember 2021 - 12:55 WIB
Esposin, SOLO — Kota Solo, Jawa Tengah, memiliki tiga lokalisasi besar di Jawa Tengah. Meski saat ini tempat itu sudah ditutup, citranya masih melekat di ingatan masyarakat.
Dulu, tiga lokalisasi tersebut dilegalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah praja setempat. Pemerintah praja yang dimaksud yakni baik Keraton Kasunanan Surakarta, serta Pura Mangkunegaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Solo Societeit, sebuah komunitas pecinta sejarah Solo, Dani Saptoni. Ketiga lokalisasi tersebut adalah Kratonan, Serengan; seputaran Kestalan, serta kawasan Gilingan.
Baca juga: 5 Lokalisasi Terbesar Jateng, 1 di Solo
Baca juga: 5 Lokalisasi Terbesar Jateng, 1 di Solo
Kratonan
Dani mengatakan, lokalisasi di Kratonan, Solo, itu digerakkan oleh seorang muncikari Tionghoa bernama Nyah Jengkel. Kelurahan Kratonan adalah sebuah kelurahan di kecamatan Serengan, Solo.
Kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, juga menjadi salah satu jejak bekas lokalisasi. Sampai saat ini citra negatif di wilayah tersebut masih melekat.
Konon, lokalisasi di gang-gang kecil di belakang kantor RRI itu usianya lebih tua dari Indonesia. Keberadaan lokalisasi ini memiliki cerita yang panjang.
Berbagai cara telah dilakukan Pemerintah Kota Solo untuk membersihkan wilayah tersebut dari pekerja seks komersial (PSK). Akan tetapi, sampai saat ini masih ada beberapa PSK yang terjaring razia di sana, meskipun jumlahnya semakin berkurang. Pemkot Solo berencana menata bekas lokalisasi di Kestalan Solo menjadi objek wisata heritage.
Baca juga: Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ada 3 Lokalisasi di Solo
Gilingan
Lokalisasi di kwasan Gilinga, Kota Solo, sudah terkenal sejak dulu. Salah satunyaa berada di belakang Terminal Tirtonadi dan utara Stasiun Balapan.
Meski demikian tetap ada norma-norma atau aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk buku Pranatan Pasundelan tahun 1858 yang berisi regulasi dalam mengatur prostitusi di Solo.