by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 17 Agustus 2020 - 20:30 WIB
Solopos.SRAGEN — Sebanyak 246 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari 1 bulan hingga 6 bulan pada momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). Ada 10 orang di antaranya yang sebenarnya bebas, harus menjalani tahanan sebagai pengganti denda yang belum dibayar.
Remisi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. PAS.922.PK.01.01.02/2020 dan SK No. PAS.931.PK.01.01.02/2020 tertanggal 17 Agustus 2020.
SK tersebut dibacakan dalam seremonial penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan Lapas Sragen dengan menghadirkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen.
Video Porno Berjudul Big Bos-Babu Ternyata Dibintangi Eks DPRD di Papua
Pemberian remisi itu rencananya dilakukan pukul 12.30 WIB. Namun, ada kendala teknis, acara diundur hingga pukul 14.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sragen yang akrab disapa Yuni itu menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada dua orang napi. Setelah menyerahkan SK, Yuni pun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna H Laoly.
"Kondisi Lapas dan Rutan mendapat perhatian serius dari pmerintah karena penghuninya melebihi kapasitas. Lapas dan Rutan menjadi rentan dalam persebaran Covid-19, terutama di sejumlah Lapas perempuan di Palembang, Sunggu Minahasa, Slaemba, dan Jakarta," ujar Yuni saat membacakan sambutan Menkum-HAM itu.
"Tetapi karena masih ada denda yang belum dibayar maka napi yang bersangkutan harus menjalani hukuman sebagai pengganti denda itu atau mereka menjalani subsider," ujarnya.
Hari Ini Dalam Sejarah: 17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka
Kasi Pembinaan Anak Didik dan Napi Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menambahkan dari 246 orang yang mendapat resmisi itu, sebanyak 133 orang di antaranya merupakan napi narkoba, dan ada satu napi perempuan yang juga dari blok narkoba.
Sedangkanya sisanya merupakan napi pidana umum. Agung mengatakan 246 orang itu merupakan pengajuan remisi sejak awal dan dikabulkan semua oleh Kemenkum-HAM.
"Napi yang berhak mendapatkan remisi itu minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkekuan baik, tidak melanggar aturan di Lapas. Dari para napi yang mendapat remisi, ada napi yang hukumannya terlama 11 tahun," ujarnya.