by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Minggu, 14 Juni 2020 - 16:27 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Sebanyak 24 perusahaan di Kabupaten Sukoharjo terpukul dengan adanya pandemi Covid-19. Akibatnya, 5.170 karyawan terpaksa dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencatat hingga 8 Juni, karyawan terkena PHK ada 1.133 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 4.037 orang. Dengan demikian total karyawan dirumahkan dan kena PHK ada 5.170 orang.
Karyawan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Suharno, Minggu (14/6/2020).
Suharno mengatakan 24 perusahaan yang terpukul pandemi Covid-19 dan telah melakukan PHK di Sukoharjo antara lain perusahaan garmen, furniture, klinik kesehatan, perhotelan, dan lainnya.
Suharno mengatakan 24 perusahaan yang terpukul pandemi Covid-19 dan telah melakukan PHK di Sukoharjo antara lain perusahaan garmen, furniture, klinik kesehatan, perhotelan, dan lainnya.
Sopir Bus AKAP Asal Masaran Sragen Ketahuan Positif Covid-19 Saat Bikin Surat Sehat untuk Kerja
"Kami sudah bentuk posko terkait karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan. Mereka diarahkan untuk mengikuti program kartu prakerja," kata dia.
Selama ini, ujarnya, pendaftaran program kartu prakerja bagi karyawan terkena PHK oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo dibuka sepekan sekali. Pendaftaran dilakukan secara online dan selanjutnya peserta mendapatkan pelatihan sesuai bidang masing-masing.
Selain program kartu prakerja, Bupati Sukoharjo juga membuat kebijakan memberikan bantuan sembako kepada karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.
Benang Layangan Tewaskan Pemotor di Mojosongo Solo Nglewer di Jalan, Panjangnya 5 Meter
Seperti yang dilakukan pada karyawan PT Tyfountex di mana sebanyak 3.359 orang mendapat bantuan sembako melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dalam kesepakatan itu, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo bisa kembali bekerja apabila kondisi perusahaan telah pulih.
Berbeda dengan karyawan terkena PHK, mereka sudah menerima hak-hak seperti uang pesangon, asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan lainnya.
Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin: Tuntut Ahok dan Pernah Cibir KPK
Bagi karyawan terkena PHK ini tidak ada jaminan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan bersangkutan. "Kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pertumbuhan ekonomi perusahaan tidak stabil. Daya beli menurun, begitu juga dengan tingkat okupansi hotel anjlok. Banyak yang kena PHK atau dirumahkan," katanya.
Menurut Endang berbagai intervensi terus dilakukan pemerintah bagi karyawan terkena PHK atau dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya intervensi penanganan melalui program kartu prakerja.