by Aris Munandar - Espos.id Solopos - Senin, 17 Agustus 2020 - 23:15 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Sebanyak 224 nara pidana atau napi di Rutan Kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Dari 224 napi yang mendapat remisi, 218 orang memperoleh remisi umum I (RU I) dan enam orang mendapatkan remisi umum II (RU II).
Hadiri Ijab Kabul Anak di Nguter Sukoharjo: Bapak Meninggal, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19
Rincian napi yang mendapat RU I yakni pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 28 orang, dua bulan sebanyak 65 orang, tiga bulan sebanyak 98 orang, empat bulan sebanyak 20 orang dan lima bulan sebanyak tujuh orang.
Adapun rincian napi yang mendapat RU II yakni pemotongan masa tahanan empat bulan sebanyak lima orang dan enam bulan sebanyak satu orang.
Kepala Keamanan Rutan Kelas II B Wonogiri, Agus Susanto, mewakili Kepala Rutan, Daniel Kristanto, mengatakan kebijakan pemberian remisi terhadap para napi tersebut sudah memenuhi persyaratan.
PDIP-Golkar Klaten Makin Mesra, Begini Empat Kode Keras Sri Mulyani Terima Yoga Hardaya
Ia mengatakan, saat ini Rutan Kelas II B Wonogiri dihuni 253 napi. Di sisi lain juga ada tahanan sebanyak 56 tahanan. Jadi keseluruhan ada 315 orang. Napi yang mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan ke-75, menurut dia, terdiri dari 84 napi tindak pidana dan 140 napi tindak pidana umum.
"Sebenarnya ada enam napi yang bisa pulang setelah ada pemberian remisi ini. Namun mereka masih menjalani subsider," kata dia saat dihubungi Esposin, Senin (17/8/2020).
Ganjar Orang Pertama di Jateng yang Punya Uang Baru Rp75.000, Nomor Serinya Mengejutkan
Secara nasional, kegiatan pemberian remisi umum HUT ke-75 RI dipusatkan secara virtula di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram. "Kegiatan pemberian remisi tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Agus.