Langganan

16 Parpol Ikut Sosialisasi KPU Sukoharjo, Siapa Saja yang Datang? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tiara Surya Madani  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:02 WIB

ESPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Nuril Huda (tengah), menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Dan DPRD Pemilu 2024 di pendapa KPU Sukoharjo, Jumat (12/8/2022). (Solopos.com/ Tiara Surya Madani).

Esposin, SUKOHARJO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyelenggarkaan sosialisasi pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) DPR dan DPRD untuk pemilu 2024 pada di pendapa KPU Sukoharjo, Jumat (12/8/2022).

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Sukoharjo, Bawaslu, serta 16 partai politik (parpol) yang ada di Sukoharjo.

Advertisement

Sebanyak 16 parpol tersebut yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat, Perindo, PPP, Nasdem, Garuda, PSI, Hanura Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Buruh, Partai Kedaulatan, dan Partai Masyumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan acara digelar untuk memperdalam dan memperkuat bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan pada parpol.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan acara digelar untuk memperdalam dan memperkuat bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan pada parpol.

"Kami membuka helpdesk per 1 Agustus 2022 buka mulai pukul 08.00-17.00 WIB untuk memberikan layanan pada parpol dalam bentuk konsultasi serta persiapan dokumen," kata Nuril.

Baca juga: Rapor Merah! Banyak ASN di Sukoharjo Tak Netral Tiap Pemilu

Advertisement

"Masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 dibuka tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Khusus tanggal 24 dilayani hingga pukul 23.59 WIB," kata Syakhbani.

Sementara itu, sejumlah 17 parpol secara nasional telah memenuhi berkas pendaftaran per 10 Agustus 2022.

Semua parpol tersebut di antaranya PDIP, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Garuda, Perindo PSI, Hanura, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan.

Advertisement

"Bagi parpol Setelah selesai pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi," kata Syakbani.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Catat Pelanggaran Rutin di Sukoharjo, Ini Daftarnya

Jika berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka  harus disertai surat pernyataan.

Advertisement

Surat pernyataan berisikan bahwa anggota parpol tidak berstatus dalam profesi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri. Hal tersebut harus dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi yang dilarang.

Sementara, jika belum berusia tujuh belas tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran maka menyampaikan surat pernyataan anggota mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah.

Jika status keanggotan ganda dengan parpol lain maka menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota parpol lain. Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada KPU Sukoharjo melalui sistem informasi politik (sipol) paling lambat tiga hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir.

Baca juga: Sukoharjo Butuh 29.691 PPK hingga Linmas untuk Pemilu 2024, Minat?

Salah satu peserta yang datang ke kantor KPU Sukoharjo yakni Partai Buruh Sukoharjo. Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Eko Supriyanto, mengatakan dasar utama mereka mendirikan Partai Buruh yakni adanya omnibus law cipta kerja.

Mereka ingin bersama-sama memperjuangkan para buruh yang seolah kalah telak dengan adanya aturan omnibus law cipta kerja.

"Kesiapan partai buruh 34 provinsi sudah ada kepengurusan, di kabupaten/ kota kurang lebih 477 sudah memiliki kepengurusan [sekitar 90%], kepengurusan tingkat kecamatan di seluruh Indonesia sekitar 60%, tingkat kecamatan di Kabupaten Sukoharjo ada delapan dari 12 kecamatan," kata Eko.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif