by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:43 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangpandan, Karanganyar, berhasil menghentikan aksi dua maling spesialis burung yang sering beraksi di Desa Harjosari dan Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan.
Data yang dihimpun Esposin dari Polres Karanganyar, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga Dukuh Dayu, RT 001/RW 004, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Nurdadi.
Nurdadi melapor ke Polsek Karangpandan bahwa dua ekor burung jenis Merbah Cerukcuk miliknya hilang. Burung itu diduga hilang pada Jumat (13/8/2021) dini hari.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban meletakkan sangkar berisi dua ekor burung Trucukan di teras rumah pada Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban meletakkan sangkar berisi dua ekor burung Trucukan di teras rumah pada Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan SMP Al Irsyad Solo Undang 50 Siswa ke Sekolah hingga Kena Sidak Gibran
"Nah, Jumat [13/8/2021], sekitar pukul 01.10 WIB, korban terbangun. Ia mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Korban berinisiatif mengecek ke luar. Saat itu lah ia melihat satu sangkar burung berisi dua ekor burung Trucukan hilang,” kata Agung saat dihubungi Esposin, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Warga Joton Pro Jokowi Klaten Demo di Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja, Ini Tuntutannya
Dua tersangka itu tercatat warga setempat. Mereka yakni AWD, 25, warga Dukuh Bakalan, Desa Harjosari, Karangpandan, dan SWP, 25, warga Dukuh Krajan, Desa Dayu, Karangpandan.
“Mereka mencuri burung di wilayah Karangpandan. Polisi menyita sembilan ekor burung berbagai jenis dan 12 sangkar burung hasil curian. Anggota juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Scoopy. Dua kendaraan itu diduga menjadi sarana saat beraksi. Pelaku ditangkap Senin [23/8/2021],” jelasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Panjat Tugu di Puncak Hargo Dumilah Karanganyar, Ternyata Ini Pelakunya
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapat pengakuan bahwa pelaku sudah beraksi di 14 lokasi. Semua dilakukan di dua desa tersebut. Bahkan, mereka mengaku pernah beraksi di salah satu TK di Desa Harjosari. Pelaku berhasil menggasak televisi, proyektor, printer, dan speaker aktif.
“Dua tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri di Karangpandan. Tujuh lokasi pencurian burung di Desa Harjosari, lima lokasi pencurian burung di Desa Dayu. Satu lokasi di TK Harjosari. Lalu satu lokasi di Harjosari. Mereka gagal mencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Polisi menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.