by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:52 WIB
Esposin, KLATEN -- Uang ganti rugi (UGR) tol Solo-Jogja untuk 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dititipkan di pengadilan atau konsinyasi. Nilai total UGR yang dititipkan Rp9,3 miliar.
Permohonan konsinyasi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Selaku pemohon, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebanyak tiga putusan keluar pada 31 Agustus 2022 dan 10 putusan keluar pada 1 September 2022.
“Uang tersebut saat ini tersimpan utuh. Sampai hari ini belum ada yang ambil,” kata Humas PN Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui di PN Klaten, Jumat (14/10/2022).
Soal mekanisme pengambilan, Rudi menjelaskan masing-masing termohon sudah menerima salinan putusan. Ketika setuju, termohon dalam hal ini warga terlebih dahulu ke BPN untuk dibuatkan surat pengantar jika mereka yang berhak menerima UGR.
Baca Juga: 13 Warga Pepe Klaten Masih Tolak Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja
Setelah menerima surat pengantar, mereka langsung mendatangi PN Klaten untuk proses pencairan.
“Kami tidak terbatas [soal waktu pencairan]. Katakanlah seluruh syarat sudah terpenuhi, bisa langsung mengajukan pencairan,” jelas dia.
Rudi menegaskan saat warga akhirnya memproses pencairan UGR, uang diberikan utuh sesuai hak mereka. Tak ada potong-memotong duit ganti rugi yang dititipkan.
Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, menjelaskan UGR 13 warga Pepe yang belum menyetujui nominal UGR sudah dititipkan di pengadilan atau proses konsinyasi.
Baca Juga: Gara-Gara Tol, Deretan Rumah hingga Hotel Melati di Klaten Rata dengan Tanah
Soal pengosongan lahan, Sulistiyono menuturkan tergantung dari pihak yang memerlukan tanah dalam hal ini PPK.