by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Minggu, 10 Oktober 2021 - 13:08 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melakukan pengkajian terhadap 11 objek benda dan bangunan diduga peninggalan cagar budaya di Kabupaten Karanganyar.
Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karangayar, Hastutiningdyah Wijayatmi mengatakan TACB yang terdiri atas sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi akan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan cagar budaya.
Mereka akan melakukan kajian meliputi kondisi fisik dan nilai sejarah. Nantinya TACB akan menghimpun data dan menggali informasi melalui sumber-sumber sejarah sebelum menetapkan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis.
"Di tahun ini ada 11 benda dan bangunan yang ditemukan warga tersebar di Karanganyar sudah diajukan Pemkab ke TACB untuk dilakukan kajian," kata dia saat dijumpai Esposin di ruang kerjanya pada Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Menengok Jejak Pangeran Sambernyawa di Sapta Tirta Pablengan Matesih
Dia mengatakan Pemkab Karanganyar perlu melakukan upaya penyelamatan benda dan bangunan diduga cagar budaya dari kerusakan tangan jahil. Dengan demikian kajian TACB mendesak dilakukan untuk menetapkan status cagar budaya pada kawasan tersebut.
Baca juga: Kunjungi Karanganyar, Sandiaga Menari Lesung Disambut Pantun Bupati
Mayoritas benda dan bangunan yang ditemukan berupa lingga yoni yang memang kondisi ini tidak lepas dari jejak peninggalan sejarah Majapahit di Karanganyar. Jejak peninggalan kerajaan Majapahit banyak ditemukan di Karanganyar berupa puing-puing peninggalan candi.
"Total di Karanganyar ada 29 benda, bangunan, struktur dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU Cagar Budaya. 11 cagar budaya ditetapkan pada 2020 dan 18 cagar budaya ditetapkan pada tahun ini," katanya.