by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Selasa, 16 Juni 2020 - 17:54 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Seorang warga Klaten tertangkap polisi di Boyolali karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/6/2020).
Pelaku diamankan bersama barang bukti 0,49 gram sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan tersangka bernama Triyanto alias Kampret, 29.
Triyanto tercatat sebagai warga Gaden RT 001/RW 003, Desa Mrisen, Juwiring, Klaten. Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Sidodadi RT 008/RW 002, Desa Manjung, Sawit, Boyolali, Senin sekitar pukul 18.30 WIB.
2 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sukoharjo, Salah Satunya Bakul Jamu
2 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sukoharjo, Salah Satunya Bakul Jamu
Setelah menghimpun informasi lengkap, hari itu polisi langsung bergerak menangkap dan menggeledah pelaku di lokasi. Saat menggeledah warga Klaten itu, polisi di Boyolali menemukan satu paket serbuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Barang itu disimpan di dalam plastik klip bening yang dibungkus alumunium foil rokok dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Petugas juga menemukan satu HP merek Samsung Galaxy J3 warna gold beserta simcard.
Wonogiri Zona Kuning, Belajar di Sekolah Belum Bisa Dilakukan
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu-sabu dibawa polisi ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kemudian kasus trihexyphenidyl di rumah indekos wilayah Banyudono serta dua pengungkapan kasus berurutan pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Round Up Covid-19 Boyolali: Kasus Positif Capai 56, Melonjak Tajam 2 Hari Terakhir
Diberitakan sebelumnya, polisi Boyolali sukses mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu hanya dalam waktu 30 menit pada Kamis (11/6/2020). Dua kasus tersebut sama-sama ditemukan di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Kasus pertama yang ditangani adalah kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dukuh Logerit, RT 001/RW 001, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.
Pada kasus tersebut polisi mengamankan satu tersangka, yakni Murjito, 35, warga Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo.
Pesangon Ribuan Eks Karyawan Belum Dibayar, Tyfountex Sukoharjo Dapat Peringatan Dari Pengadilan
Selang sekitar 30 menit kemudian, Satuan Resnarkoba Polres Boyolali juga mengungkap kasus serupa di lokasi lain.
Polres Boyolali mengungkap kasus narkoba kedua di Dukuh Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua pelaku di sebuah rumah warga.