Langganan

Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online Rp75 Juta, Teman-Temannya Ikut Diteror Debt Collector - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bayu Jatmiko Adi  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 17 Juni 2021 - 12:25 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Esposin, BOYOLALI – Seorang warga Boyolali yang terjerat pinjaman online ilegal hingga Rp75 juta mengaku kapok. Dia pernah diteror debt collector jika terlambat membayar angsuran. Bahkan teman-teman di sekitarnya yang tidak berkaitan dengan utang itu pun ikut terkena dampaknya.

Kisah tragis itu dialami S, 43, sekitar tiga bulan lalu. Dia tidak menyangka pinjaman itu ternyata membawa malapetaka dalam kehidupannya.

Advertisement

Awalnya warga Boyolali itu meminjam uang Rp900.000 melalui salah satu aplikasi pinjaman online. Sayangnya penyedia jasa pinjaman online itu ternyata ilegal, sehingga dia kewalahan membayar utangnya yang menumpuk. Dari utang yang diajukan, dia hanya menerima uang Rp500.000.

“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Esposin, Rabu (16/6/2021).

Advertisement

“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Esposin, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kisah Sukses Ardian Santiko Buka Persewaan CD Sampai Jadi CEO Candi Elektronik

Advertisement

“Penagihan tidak manusiawi, banyak kata-kata kasar. Selain itu tersebar di kontak teman-teman saya yang ada di HP saya. Mereka ikut menanggung karena diteror,” jelasnya.

S menyebut bunga dari aplikasi pinjaman online ilegal itu tidak masuk akal. Bahkan jangka waktu pengembaliannya sangat singkat, tidak seperti iklan yang disampaikan di media sosial.

Baca juga: Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online: Utang Rp900.000, Dapat Rp500.000, Bayar Rp75 Juta

Advertisement

Bunga Tinggi

Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian pinjaman 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengeklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti disebutkan di awal.

Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa.

Advertisement

S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam.

“Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.

Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo

Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online.

“Bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Kalau mau pinjam, ya teliti dulu [legal atau ilegal], tapi itu langkah kesepuluh. Langkah satu sampai sembilan bagi saya sekarang ya jangan pinjam,” katanya.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif