by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Senin, 21 Juni 2021 - 16:34 WIB
Esposin, SRAGEN -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen dalam waktu dekat akan menertibkan 19 bangunan liar atau tidak berizin yang berdiri di tepi jalan Solo-Purwodadi, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen.
Dari 19 bangunan liar itu, salah satunya diketahui milik seorang aparatur sipil negara (ASN). Informasi yang dihimpun Esposin, sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan liar itu sudah digelar di Balai Desa Soko, Selasa (22/6/2021).
Sasarannya adalah pemilik bangunan yang berdiri di lahan antara jalan provinsi dengan saluran irigasi Kedung Kancil milik Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR.
Baca Juga: Gantung Nasib 100-an Karyawan Sejak Lebaran, Ternyata Ini Alasan Pemilik CV GSP Sragen
Baca Juga: Gantung Nasib 100-an Karyawan Sejak Lebaran, Ternyata Ini Alasan Pemilik CV GSP Sragen
Kepala Desa Soko, Tamin, mengakui dari 19 bangunan liar itu, beberapa di antaranya dimiliki oleh warganya. Sebagian besar bangunan liar itu dimiliki warga dari luar Desa Soko, bahkan luar Kabupaten Sragen.
Beberapa bangunan liar itu diketahui milik warga Desa Sumberlawang, Gemolong, Sambirejo, Mondokan, hingga Klaten. “Sebagian [dari bangunan liar itu] itu dimiliki warga [Desa] Soko,” ujar Tamin kepada Esposin, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Tabuh Genderang Perang, Petani Miri Sragen Bisa Basmi 26.516 Ekor Tikus
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 bangunan liar atau tidak berizin yang berdiri di tepi jalan Solo-Purwodadi, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, bakal ditertibkan.
Bangunan liar itu sudah bertahun-tahun berdiri tanpa mengantongi izin dari DPUPR Sragen. Sebagian besar bangunan liar itu berupa bangunan kios atau los yang terbuat dari bahan kayu maupun bambu.
Baca Juga: 160 Kasus Covid-19 dalam Sehari di Sragen, Sebagian dari Klaster Kudus
Namun, ada pula yang dibangun secara permanen. Bangunan liar itu didirikan warga untuk berbagai usaha seperti warung makan dan warung es. Rencana penertiban bangunan liar di jalan Solo-Purwodadi, Desa Soko, itu sudah diputuskan dalam rapat koordinasi DPUPR dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspincam) Miri di Kantor DPUPR Sragen, Kamis (10/6/2021)
Camat Miri, Ancil Sudarto, yang hadir pada kesempatan itu membenarkan ada 19 bangunan tak berizin yang berdiri di tepi jalan Solo-Purwodadi, Desa Soko. Dari 19 bangunan liar itu, tujuh di antaranya merupakan bangunan permanen.
Dalam pertemuan itu, belum disepekati kapan tenggat waktu bagi warga untuk membongkar bangunan liar itu secara mandiri. Pertemuan itu juga belum membahas ada tidaknya dana kompensasi atas pembongkaran bangunan liar itu.