by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Kamis, 7 Oktober 2021 - 08:56 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Bea Cukai Surakarta menyita sejuta batang rokok ilegal dari salah satu rumah di kawasan perumahan elite daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.
Baca Juga : Aturan Mal Solo Kian Longgar, Tak Perlu Lagi Ninggal Anak di Parkiran
Perinciannya, rokok Fajar Bold sebanyak 802.800 batang tanpa dilekati pita cukai, Premium Bold sebanyak 60.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Hit Bold sebanyak 40.000 batang dilekati pita cukai palsu, Bossini Black sebanyak 196.000 batang dilekati pita cukai palsu, New Me Mild Milde sebanyak 4.000 batang tanpa dilekati pita cukai, dan Sumber Baru SBR sebanyak 20.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Perinciannya, rokok Fajar Bold sebanyak 802.800 batang tanpa dilekati pita cukai, Premium Bold sebanyak 60.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Hit Bold sebanyak 40.000 batang dilekati pita cukai palsu, Bossini Black sebanyak 196.000 batang dilekati pita cukai palsu, New Me Mild Milde sebanyak 4.000 batang tanpa dilekati pita cukai, dan Sumber Baru SBR sebanyak 20.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, So. Dia mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Baca Juga : Mulai Buka, Pengelola Radya Pustaka Tak Sangka Langsung Ada Pengunjung
Artinya, lanjut Hari, masih ada pengiriman rokok ilegal ke area Soloraya. Biasanya, rokok ilegal tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya. Terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ujar Hari melalui siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (7/10/2021).
Hari menceritakan tim penindakan hanya mendapatkan informasi sangat minim. Tim mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok menggunakan mobil bak terbuka dan sedang membongkar muatan di salah satu perumahan daerah Sukoharjo.
Baca Juga : Derita Bakul BBM Eceran Solo, Kelimpungan Tak Bisa Kulakan Pertalite
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok tersebut di salah satu kawasan perumahan elite di Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Dua tim menuju perumahan tersebut didampingi Ketua RT dan petugas keamanan setempat.
Salah satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan dicurigai berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu. Hasilnya, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.