by Tiara Surya Madani - Espos.id Solopos - Rabu, 21 Desember 2022 - 21:15 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Seorang driver taksi online berinisial S, 40, menjadi korban penganiayaan oknum sopir taksi konvensional berinisial D, di kawasan Tugu Kartasura, Senin (19/12/2022). Hal itu berujung pada viralnya aksi massa menggeruduk kawasan Tugu Kartasura untuk merobek spanduk berisi info zonasi taksi di sana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, kasus pemukulan terjadi pada Senin (19/12/2022) pukul 21.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.
Setelah adanya kabar pemukulan tersebut, media sosial ramai oleh postingan warganet yang memperlihatkan video sejumlah orang merobek spanduk tertempel di tembok sekitar Tugu Kartasura.
Spanduk tersebut bertuliskan "Pangkalan Taxi 7 Ojek Tugu, Zona Merah Taxi & Ojek Online". Maksud spanduk tersebut yakni dilarang mengambil dan menaikkan penumpang di "Zona Merah" wilayah Tugu Kartasura.
Spanduk tersebut bertuliskan "Pangkalan Taxi 7 Ojek Tugu, Zona Merah Taxi & Ojek Online". Maksud spanduk tersebut yakni dilarang mengambil dan menaikkan penumpang di "Zona Merah" wilayah Tugu Kartasura.
Video tersebut diungah salah seorang warganet di grup private Facebook Info Gojek/Grab Solo Raya, Selasa (20/12/2022). Peristiwa tersebut diduga merupakan aksi solidaritas sesama operator transportasi online atas kasus penganiayaan rekannya pada Senin malam.
Baca juga: Air Asia Ride, Taksi Online Penantang Grab-Gojek Meluncur
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi Esposin melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2022).
Awal mula peristiwa tersebut disebabkan oknum taksi konvensional merasa iri karena penumpang di kawasan pangkalan yang terletak di sekitar tugu Kartasura lebih memilih taksi online.
"Terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan salah seorang oknum driver pangkalan terhadap driver online sudah ditindaklanjuti Polsek Kartasura dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata AKBP Wahyu Nugroho.
Kapolres kemudian mengimbau kepada seluruh warga yang sebelumnya berencana mengerakan masa untuk mencari pelaku agar membatalkan aksi tersebut. Pihak kepolisian telah sepenuhnya untuk menangani kasus.
Baca juga: Tegas! Grab Nonaktifkan Akun Driver Grabcar Lecehkan Penumpang Di Solo
AKBP Wahyu Nugroho mengatakan pelaku tidak dijatuhi hukuman karena adanya mediasi oleh Polsek Kartasura. Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan.
"Sudah, ini tadi dilakukan mediasi oleh polsek kartasura, dan sepakat damai. diselesaikan kekeluargaan, tidak menempuh jalur hukum," lanjut dia.