by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:01 WIB
Esposin, SOLO -- Jajaran Polda Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka baru dan menangkap dua orang lainnya dalam kasus pengeroyokan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.
Dengan tambahan itu, berarti saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Sabtu (8/8/2020) lalu. Sebelumnya, polisi menangkap lima terduga pelaku pada Selasa (11/8/2020).
Namun, berdasarkan pemeriksaan hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Mertodranan, Solo. Polisi saat ini memeriksa 35 saksi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka tersebut.
Boyolali Joss! Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Desa
Boyolali Joss! Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Desa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020), siang mengatakan polisi juga mengamankan kembali dua orang berinisial N dan A.
Peran kedua orang itu masih dalam pendalaman penyidik. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Untuk itu, dirinya tetap mengimbau para pelaku pengeroyokan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
Merdeka! Polres Sukoharjo Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Sepikul
Dia menegaskan sampai kapan pun, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku tindakan intoleran itu. Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ungkap Kapolda.
Kekeringan Belum Melanda Karanganyar, Wah Hebat Nih...
Kapolda menyebut para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui segera menyerahkan diri.
Sejauh ini, peran para tersangka di kasus pengeroyokan Mertodranan, Solo, bermacam-macam. Menurut Kapolda, setiap pelaku berperan lain seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi.
Polisi juga menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu yang sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan. Ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini," papar Kapolda.