by Shoqib Angriawan Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 15 April 2014 - 03:30 WIB
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengganti foto pada kartu peserta ujian nasional KPUN. Kendati demikian, dia masih mendalami modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Dari kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp150.000, KPUN, KTP dari joki dan daftar absen,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (14/4) sore.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
Hingga Senin sore kemarin, pihaknya baru memeriksa pelaku dan belum memeriksa saksi lain. Pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.
Sementara, Sekretaris Panitia UN Klaten, Lasa, mengaku belum menerima laporan perihal tertangkapnya joki tersebut.
“Kami belum mengetahui dan belum mendapatkan laporan terkait adanya joki yang tertangkap. Seharusnya, joki sulit masuk ke dalam ruang ujian, apalagi di kartu ujian dan di ruangan ada foto asli dari peserta ujian,” katanya saat dihubungi Esposin, Senin.
Baca Juga:
Joki Klaten Pasang Tarif Rp150.000