by Dian Dewi Purnamasari Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 30 Oktober 2013 - 15:37 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Sukoharjo, M Langgeng Wiyana, mengatakan sesuai prosedur yang berlaku pengusaha dapat mengajukan penangguhan UMK.
Hal itu apabila kemampuan operasional tidak memadahi untuk menggaji jumlah karyawan. Penangguhan biasanya lazim dilakukan oleh perusahaan skala kecil dan menengah. Omzet perusahaan kecil dan menengah seringkali tidak mampu untuk menggaji para karyawan. Penangguhan ini seharusnya dilakukan atas persetujuan karyawan dan pengusaha.
“Misalnya seperti di toko skala kecil, biasanya karyawan tahu kondisi ramai atau tidak. Kalau memang tidak bisa menggaji sesuai UMK mereka bisa melaksanakan penangguhan,” jelasnya.
Menurutnya, prosedur pengajuan penangguhan dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Disnaker. Surat permohonan dilampiri neraca, pembukuan keuangan dan anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART). Namun hal terpenting yang harus dilakukan pengusaha adalah kesepakatan dengan karyawan. Setelah itu, Disnaker akan melakukan pengecekan kebenaran pembukuan yang ada di perusahaan pemohon penangguhan.
“Hal yang paling pokok pengusaha harus bersepakat dengan karyawan. Kalau itu sudah dipenuhi yang lain dapat menyesuaikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, sudah mengirimkan rekomendasi UMK ke Gubernur Jawa Tengah. Rekomendasi UMK yang diajukan Bupati senilai Rp1.132.000.
Saat ini, Apindo dan serikat buruh sedang menunggu Keputusan Gubernur untuk ketetapan UMK tersebut. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo kecewa lantaran usulan UMK yang disampaikan ke Gubernur di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei yang dilakukan sebelumnya, KHL 2013 senilai Rp1.167.557.