Langganan

UMK 2014 : Belum Ada Pengusaha Sukoharjo Ajukan Protes - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ivan Andimuhtarom Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 4 Desember 2013 - 23:33 WIB

ESPOS.ID - Kepala Disnakertrans Sukoharjo Suyono (Ivan A/JIBI/Solopos)

Esposin, SUKOHARJO--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo telah mengumumkan kepada pengusaha yang ingin menangguhkan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014 agar mengajukan permohonan maksimal 21 Desember 2013. Permohonan tersebut dialamatkan langsung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Suyono, ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/12/2013), mengatakan pihaknya telah mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan serikat-serikat pekerja yang ada di Sukoharjo, Selasa (3/12).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya menyosialisasikan surat keputusan (SK) Gubernur jawa Tengah No. 506/60/2013 tertanggal 18 November 2013 tentang penetapan nilai UMK di Sukoharjo.

“Sosialisasi berjalan lancar. Tidak ada pihak yang mengajukan protes atau tidak terima dengan keputusan Gubernur,” ujarnya.

Menurutnya, nilai UMK sebesar Rp1.150.000 tersebut harus direalisasikan untuk upah pekerja mulai Januari 2014. Namun, masih terbuka kesempatan kepada perusahaan atau pengusaha yang ingin menangguhkan realisasi UMK.

Advertisement

“Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan langsung ke Pemprov Jawa Tengah. Batas maksimal 21 Desember 2013 pukul 15.00 WIB,” kata dia.

Dijelaskannya, pengusaha yang tidak menaati SK Gubernur akan mendapatkan sanksi yang tegas. Pengusaha nakal tersebut bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 1-4 tahun dan atau denda sebanyak Rp100 juta-Rp400 juta.

“Masalah sanksi diatur dalam UU No.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, berdasarkan data pelaporan karyawan yang masuk ke dinasnya, terdapat 74.917 orang karyawan di seluruh Sukoharjo. Mereka terbagi dalam 475 perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Jumlah itu menurutnya adalah yang terbesar di Solo Raya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muhammad Langgeng Wiyana, mengatakan data jumlah karyawan tersebut disinyalir belum merepresentasikan kondisi riil yang ada di Sukoharjo. Pasalnya, sebagian perusahaan tidak melaporkan data karyawan yang dipekerjakan kepada Disnakertrans.

“Jumlahnya mungkin lebih besar dari itu. Seperti toko kecil atau usaha rumahan yang hanya memiliki sedikit pekerja biasanya tidak lapor kepada kami,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan pemberian UMK kepada karyawan diberlakukan untuk seluruh karyawan yang dimiliki perusahaan. Bahkan, kata dia, pegawai yang sedang magang pun minimal mendapatkan upah senilai UMK yang ditentukan.

“Kalau dulu mungkin dipahami kalau karyawan magang belum mendapatkan upah setara UMK. Sekarang, mereka harus dapat minimal UMK. Lebih baik lagi kalau upah lebih tinggi dari UMK,” pungkasnya.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif