by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Sabtu, 5 Februari 2022 - 05:05 WIB
Esposin, KLATEN–Umbul Ingas, Desa Cokro, Tulung, Klaten, saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kota Solo. Kedua belah pihak diharapkan duduk bersama untuk mengurai permasalahan saling klaim aset di Umbul Ingas.
Selama ini, upaya Pemerintah Desa Cokro mendapatkan sertifikat tanah di Umbul Ingas sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Upaya itu dilakukan menyusul lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas tercatat sebagai aset desa di bondo Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten.
Dalam buku bondo Desa Cokro, ada aset berupa lahan seluas 9.875 meter persegi pada lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas. Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954.
Baca Juga: Klaten & Solo Rebutan Umbul Ingas, Cokro Berpatokan pada Bondo Desa
Baca Juga: Klaten & Solo Rebutan Umbul Ingas, Cokro Berpatokan pada Bondo Desa
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Klaten, Widodo, mendukung Pemkab Klaten serta Pemerintah Desa Cokro bisa segera mendapatkan sertifikat atas aset desa terhadap lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.
“Secara de facto itu di Klaten. Secara sejarah sudah digunakan oleh PDAM Solo sejak lama berikut dijelaskan proses sejarahnya secara detail. Menurut saya bahwa tentang kepemilikan kami terus mendorong agar itu menjadi bondo desa Cokro,” kata Widodo, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Umbul Ingas Klaten Jadi Rebutan, DPRD Solo Singgung Ajaran Bung Karno
Upaya Desa Cokro mendapatkan aset desa atas lahan di kawasan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Setidaknya berlangsung selama 30-an tahun oleh kepala desa terdahulu.
Upaya itu juga dilakukan Budi sejak menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cokro dengan mendaftarkan penyertifikatan lahan di Umbul Ingas ke BPN Klaten. Hanya saja, upaya itu belum membuahkan hasil meski proses menuju penyertifikatan aset desa tersebut sudah sampai ke tahap pengukuran lahan.
“Di sana dianggap sengketa dari pihak BPN. Karena ada pengajuan [sertifikat tanah] dari dua instansi yakni dari Pemerintah Desa Cokro dan kedua dari PDAM Solo mengatasnamakan Pemkot Solo. Pendaftaran sertifikat dari pemerintah Desa Cokro dilakukan ke Kantor Pertanahan BPN Klaten [Agustus 2020]. Sementara, PDAM Solo mendaftarkan ke mana kami belum tahu,” jelas Budi.
Baca Juga: Jadi Rebutan Klaten dan Solo, Umbul Ingas Belum Bersertifikat
Budi menuturkan upaya pemerintah desa dimaksudkan agar ada kejelasan bagi desa untuk mengelola dan memanfaatkan sumber air itu guna peningkatan pendapatan asli desa (PAD).
“Pemerintah Desa Cokro hanya ingin aset itu menjadi milik desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat. Kalau itu nanti jadi sertifikat aset milik Pemerintah Desa Cokro, soal pemanfaatan air yang selama ini dilakukan oleh PDAM Solo silakan berjalan. Luapan lainnya bisa dimanfaatkan desa untuk membuat usaha guna peningkatan pendapatan asli desa,” kata Budi.