by Irawan Sapto Adhi Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 26 September 2017 - 22:15 WIB
Esposin, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Solo bakal merazia pengemudi taksi online berpelat hitam di Kota Bengawan. Razia dilakukan dengan menggandeng Satlantas Polresta Solo.
Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan operasional taksi online yang menggunakan kendaraan berpelat hitam di Solo termasuk ilegal karena menyalahi ketentuan dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, operasional taksi online berpelat nomor hitam di Solo tidak mempunyai izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
“Taksi pelat hitam tidak berizin. Kami akan melakukan operasi,” kata Taufiq saat ditemui Esposin di Kantor Dishub Solo, Selasa (26/9/2017) siang. (Baca: Taksi Lokal Ramai-Ramai Pakai Aplikasi Online)
Taufiq mengatakan Dishub menjalin koordinasi dengan Satlanas Polresta Solo untuk merazia pengemudi taksi online berpelat hitam. Satlantas Polresta Solo yang berwenang memberikan tilang.
Dia menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum kedapatan tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek bakal diancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Operasional taksi online berpelat nomor hitam melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009,” terang Taufiq.
Taufiq mengatakan razia taksi online berpelat hitam yang bakal dilakukan segera itu juga atas masukan para pengusaha dan pengemudi taksi lokal Solo. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Senin (25/9/2017) siang, pejabat Dishub Solo bertemu perwakilan pengusaha taksi lokasi di Restoran Boga Bogi 2, Jl. Adisucipto Km 9.
Taufiq tidak menampik salah satu masalah yang dibahas dalam pertemuan itu terkait operasional taksi online yang memakai kendaraan berpelat hitam. “Makanya kami perlu berkoordinasi dengan Satlantas guna membahas hal itu [razia taksi online ilegal]. Kami tentukan teknis operasi akan bagaimana dan lain sebagainya,” jelas Taufiq.
Diwawancarai sebelumnya, Pengawas Kosti Solo, Tri Teguh S.L., mengatakan perusahaan taksi lokal Solo akan nekat melakukan sweeping terhadap operasional taksi online berpelat hitam jika polisi tidak kunjung turun tangan menegakkan peraturan.
Saat menemui pendemo dari berbagai perusahaan taksi lokal se-Jateng di Semarang pada Kamis (7/9/2017) lalu, menurut dia, polisi berjanji menindak tegas para pengemudi taksi yang menggunakan kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang.