by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 10 Februari 2018 - 07:35 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di bawah koordinasi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo melayangkan surat peringatan kepada 10 pemilik toko modern, Jumat (9/2/2018).
Surat peringatan diberikan karena izin operasional 10 toko modern itu telah habis. Pemilik diberi waktu tujuh hari untuk berkemas karena tidak ada perpanjangan izin operasional dengan adanya aturan moratorium minimarket.
“Regulasinya kami [tim gabungan] memberi surat peringatan kepada pemilik dan tidak langsung menutup usaha. Kami memberi waktu tujuh hari kerja kepada pemilik untuk berbenah,” kata Kepala Dinas PKUKM Sukoharjo, Sutarmo, kepada Esposin, Jumat.
Menurutnya, saat tim gabungan datang dan memberi surat peringatan, pegawai di toko modern kaget karena tidak mengetahui izin operasionalnya habis. Sepuluh toko modern itu berada di enam kecamatan dari 12 kecamatan di Sukoharjo.
Baca:
"Kami akan terus memantau apakah ke-10 toko modern tersebut patuh atau tidak menutup tokonya. Kalau tidak mau menutup tentunya menjadi kewenangan Satpol PP untuk menutup paksa," jelas mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo.
Sutarmo menambahkan telah membentuk dua tim untuk menyisir dan memberikan peringatan kepada pengelola toko modern yang dinilai melanggar perda.