Langganan

THR 2017 : Tak Ada Penangguhan, THR Boyolali Dinilai Lebih Baik - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 23 Juni 2017 - 19:13 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

THR 2017 di Boyolali dinilai lebih baik karena tak ada keterlambatan.

Esposin, BOYOLALI – Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja di Boyolali tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain tak ditemukan aduan soal keterlambatan pembayaran THR, sebagian perusahaan juga ada yang mulai memberikan THR lebih dari 100% dari gaji pokok.

Advertisement

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, menyebutkan hingga kini tak ada aduan dari para buruh ihwal keterlambatan pembayaran THR. Pihaknya berharap, semua perusahaan di Boyolali sudah memahami dan menaati aturan tentang hak dan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya.

"Alhamdulillah hingga saat ini, belum ada aduan kepada kami soal THR. Tahun ini, THR klir," kata Wahono kepada Esposin, Kamis (22/6/2017).

Wahono mengapresiasi sejumlah perusahaan di Boyolali yang sangat menghargai kinerja pekerjanya dengan memberikan THR lebih 100% dari gaji pokok. Ada yang memberikan 130% dari gaji pokok, ada pula yang memberikan uang tambahan selain THR.

Advertisement

Menurut Wahono, pemberian THR di atas 100% itu bisa menjadi catatan baik bahwa perusahaan menyadari betapa berharganya nilai seorang pekerja. "Tahun ini saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang lebih baik dalam memberikan THR," terangnya.

Selain itu, pemberian tunjangan Lebaran tahun ini juga lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak pekerja yang mendapatkan THR di awal-awal Ramadan. "Ini juga terkait dengan peraturan menteri tenaga kerja yang membolehkan pembayaran THR di awal-awal Ramadan," tambahnya seraya meyebutkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Dalam ketentuan tersebut, kata dia, perusahaan diperbolehkan membayar THR di awal Ramadan dan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. "Bagi pekerja dengan masa bakti 1 tahun lebih dapat minimal 100 % gaji pokok, dan yang belum genap 1 tahun, dengan sistem proporsional," paparnya.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Agus Partono, mengatakan hasil pantauan dari tim inspeksi THR selama ini tak menemukan adanya perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaraan THR.

Pihaknya mengapresiasi perusahaan di Boyolali yang telah menjalankan aturan dalam hal pemberian THR. "Sejauh ini, tak ada aduan atau keluhan soal pembayaran THR. Dan kami sudah mendatangi perushaan-perushaan besar, hasilnya tak menemukan keluhan itu," ujarnya.

 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif