by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 19 September 2011 - 14:48 WIB
Solo (Esposin)--Kompleks Balaikota Solo dipastikan segera terbebas dari para perokok yang hobi merokok di sembarang tempat. Hal itu menyusul dibentuknya Tim Penegak Peraturan Walikota (Perwali) yang akan memperingatkan para penikmat asap tembakau itu bila mereka kedapatan merokok tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebenarnya telah memiliki Perwali Solo No 13/2010, yang menetapkan kawasan perkantoran dan gedung pemerintahan merupakan ruang terbatas merokok. Dengan kata lain, merokok hanya dibolehkan pada tempat-tempat khusus yang telah disediakan.
Selain ruang terbatas merokok, Perwali itu juga mengatur tentang ruang tanpa rokok atau bebas asap rokok. Yakni, di lingkungan pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, tempat bermain anak dan tranportasi umum.
Namun pada kenyataannya, para perokok justru bebas merokok di mana pun mereka suka. Empat ruangan khusus di Kompleks Balaikota Solo yang disediakan untuk para perokok justru lebih sering kosong. Para pegawai dan tamu lebih memilih merokok di ruang terbuka, termasuk di tempat-tempat bebas asap rokok, salah satunya di ruangan lobi kantor walikota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengakui meskipun aturan merokok dan kawasan bebas rokok telah tertuang dalam Perwali, selama ini Pemkot lemah dalam penegakannya.
“Dibentuknya Tim Penegak Perwali ini merupakan bagian dari sebuah konsekuensi tentang pengaturan zona kawasan merokok, termasuk larangannya,” terang Sekda ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (19/9/2011).
(sry)