by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 21 Maret 2024 - 16:29 WIB
Esposin, KLATEN -- Camat Juwiring, Klaten, Nindyarini Budi Wardhani, mengatakan pemerintah kecamatan maupun Desa Tlogorandu masih menunggu surat dari Polres Klaten terkait status kepala dusun atau kadus berinisial H, 48, yang terlibat kasus pencurian kosen dan daun pintu.
Begitu mendapat surat tersebut, Nindyarini mengatakan kepala desa akan langsung memberhentikan sementara kadus tersebut sampai proses hukumnya selesai dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Nindyarini menanggapi tuntutan warga Desa Tlogorandu yang menggelar aksi demo menuntut agar H dipecat dari jabatannya sebagai kadus. Sebagaimana diinformasikan, aksi demo itu diikuti sekitar 100 warga di depan kantor Desa Tlogorandu, Rabu (21/3/2024).
Aksi itu digelar warga sebagai puncak kekesalan terhadap perilaku kadus tersebut. Hal itu diungkapkan warga mulai dari tulisan poster, orasi, hingga saat audiensi dengan Kades Tlogorandu serta Muspika Juwiring.
Nindyarini menegaskan dalam kasus kadus di Tlogorandu, Juwiring, Klaten, yang terlibat kasus pencurian, pemerintah kecamatan maupun desa mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kami tetap melaksanakan tahapan sesuai regulasi yang ada. Saat ini, kami masih menunggu surat dari Polres Klaten berkaitan dengan status Pak H. Setelah surat itu turun, Pak Kades akan memberhentikan sementara,” kata Nindya bersama Kades Tlogorandu, Sandy Damara Putra, saat ditemui wartawan seusai mediasi dengan warga, Kamis.
Sementara H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Terkait hal itu, Nindya kembali menjelaskan proses tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Artinya, Pemdes Tlogorandu tetap menunggu proses hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Disinggung persoalan lain yang diduga melibatkan H, Nindya mengatakan bakal melihat kembali. Keluhan warga itu seperti soal buwuh yang diduga ditilap hingga buku letter C desa yang raib. “Kami akan melihat lagi, berkoordinasi dengan Inspektorat, Kabag Hukum, serta Dispermasdes. Kami harus berhati-hati,” ungkap dia.
Sebelumnya, salah satu perwakilan karangtaruna, Muh Nur Qomarudin, mengatakan aksi itu sebagai puncak keresahan warga terhadap perilaku salah satu kadus berinisial H yang sudah menumpuk selama beberapa waktu.
“Kebetulan ada momentum ternyata Pak Bayan [kadus] kena kasus hukum, masyarakat bersuara. Jadi warga sudah jengah, kami tidak mau lagi memiliki kadus yang arogan, tidak mengayomi warga dengan baik. Tuntutan warga, [kadus] diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Qomarudin.